Notification

×

Iklan

Iklan

ART Dicegah Ibu Kandung Jamput Anak Berujung Pelemik Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:30 WIB Last Updated 2025-12-16T06:30:46Z

 

ART Dicegah Ibu Kandung Jamput Anak Berujung Pelemik Hukum
Ilustrasi anak dijemput saat pulang sekolah/ Foto. AI/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Insiden penjemputan anak di sebuah sekolah yang melibatkan seorang ibu kandung dan Asisten Rumah Tangga (ART) berujung polemik hukum dan pemberitaan luas di media. Peristiwa tersebut akhirnya dijelaskan secara rinci oleh sang ibu dalam konferensi pers yang digelar di Workroom Coffee & Roastery, Jl. Cikini Raya No. 9, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

 

Dalam keterangannya kepada awak media, perempuan yang juga merupakan korban KDRT itu menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya mendatangi sekolah anaknya sekitar pukul 09.45 WIB pada Kamis, 11 Desember 2025, didampingi abang kandung dan adik iparnya.

 

Namun, setibanya di lokasi, anaknya telah berada di dalam sebuah mobil Grand Max Luxio bersama ART bernama Yuni Asih. Ketegangan terjadi ketika ART tersebut melarang dirinya mengambil anaknya sendiri, meskipun secara hukum ia adalah ibu kandung yang sah.

 

Ia mengungkapkan bahwa ART Yuni Asih langsung menghubungi suaminya—yang merupakan mantan narapidana kasus KDRT—saat dirinya berusaha membawa anaknya turun dari mobil. Situasi tersebut memicu tarik-menarik yang tidak dapat dihindarkan.

 

Peristiwa ini kemudian dilaporkan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9026/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025, dengan pelapor berinisial DW dan terlapor ART Yuni Asih.

 

Menurut sang ibu, tuduhan penganiayaan terhadap ART sangat tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa saat meninggalkan lokasi kejadian, tidak terdapat darah ataupun luka pada mulut ART sebagaimana yang kemudian dinarasikan.

 

Ia juga menyebut bahwa laporan tersebut patut diduga mengandung unsur keterangan palsu, saksi palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik, sehingga pihak keluarga saat ini sudah menempuh langkah hukum lanjutan.

 

Lebih lanjut, dalam konferensi pers tersebut, ia mengungkap bahwa ART Yuni Asih selama ini telah melampaui batas sebagai pekerja rumah tangga, ikut mencampuri urusan rumah tangga majikan, menghina keluarga besarnya di muka umum, serta memberikan tekanan psikis yang berat. Bahkan, anak semata wayangnya diduga mendapat doktrin negatif hingga berani melawan ibu kandungnya sendiri, dan menyuruh sang anak memanggil ART Yuni Asih dengan sebutan Bunda. Serta PRT sering menggunakan barang milik ART tanpa ijin.

 

Demi melindungi anak dari pengaruh buruk, ia memastikan bahwa saat ini anak berada dalam pengasuhan dirinya sebagai ibu kandung dan hukum menjamin hak tersebut. Proses perceraian kembali ditempuh setelah upaya rujuk sebelumnya justru memperburuk kondisi psikologis dan keselamatannya.

 

Ia pun mengimbau media untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, melakukan konfirmasi secara berimbang, serta tidak memperkeruh situasi yang sedang ia hadapi sebagai korban KDRT.