![]() |
| ASN BNN Gugat Kepala BNN ke PTUN/Foto. Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Sidang perdana gugatan empat
aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Kepala BNN
Irjen Pol. Suyudi Ario Seto digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta pada Selasa (11/11/2025).
Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara
372/G/2025/PTUN.JKT tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwika Hendra
Kurniawan, S.H., M.H., dan diajukan oleh kuasa hukum Rando Vittoro Hasibuan,
S.H., M.H., yang mewakili empat ASN BNN yaitu Irwan Affandi, S.H.; Mahfud
Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno,
S.Sos., M.A.
Gugatan ini berkaitan dengan keberatan atas Surat Perintah
Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025 yang
dikeluarkan oleh Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang berisi perintah
pemindahan jabatan terhadap 17 pegawai BNN termasuk empat ASN tersebut.
Para penggugat menilai surat perintah itu cacat hukum karena
mutasi dilakukan tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Kepala BNN Nomor 6
Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai.
Rando Vittoro Hasibuan menjelaskan bahwa kliennya baru dua
tahun menjabat di BNN Pusat dan bahkan baru saja menerima penghargaan atas
prestasi mereka dalam penangkapan dua ton narkotika, namun tiba-tiba
dipindahkan melalui surat perintah tugas tanpa proses mutasi yang sah.
Pemindahan jabatan tersebut dinilai sewenang-wenang karena
tidak melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang semestinya, tidak ada
pelantikan, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Akibatnya, keempat ASN
tersebut kini berada dalam posisi yang membingungkan, sebab jabatan lama mereka
sudah digantikan oleh orang lain, sementara jabatan baru yang diberikan tidak
dapat dijalankan karena belum memiliki dasar pelantikan resmi.
Sebelum mengajukan gugatan, kuasa hukum telah menempuh upaya
administratif dengan mengirimkan surat keberatan pada 25 September 2025, surat
permohonan kajian ulang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 September
2025, serta permohonan pencabutan surat perintah pada 13 Oktober 2025.
Namun hingga 3 November 2025, tidak ada tanggapan resmi dari
pihak BNN, sehingga keempat ASN memutuskan menempuh jalur hukum melalui PTUN
Jakarta untuk meminta agar surat perintah tersebut dibatalkan dan mereka
dikembalikan ke jabatan semula.
Rando menegaskan, surat perintah tersebut melanggar
ketentuan hukum karena seharusnya pemindahan jabatan dilakukan melalui
mekanisme mutasi yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga
menyebut tindakan tersebut menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola
kepegawaian BNN, karena dapat dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan
pimpinan baru yang belum lama dilantik.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan
agenda pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi gugatan.

