Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Terkesan Lamban Tetapkan Aktor Intelektual Perkara Dugaan Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka, Kenapa?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:38 WIB Last Updated 2024-03-18T12:01:27Z
Tersangka AS dan SW, siapa menyusul?


AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Kabar operasi tangkap tangan KPK terkait perkara dugaan pemotongan dana insentif ASN sebesar Rp 8 miliar di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo untuk kebutuhan Kaban, AS dan Bupati AM akhir Januari 2024 lalu telah merebak jadi konsumsi publik.

Namun, sejauh ini kenapa belum ada kabar kelanjutannya?

Dilansir dari berbagai sumber, selang tiga hari pasca-OTT, KPK baru menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD, SW sebagai tersangka. Menyusul, tiga pekan kemudian, Kepala BPPD, AS pun mengalami nasib serupa seusai tiga kali pemeriksaan.

Berdasar konstruksi perkara, intinya, KPK menyebutkan, potongan dana insentif ASN yang dikoordinir SW disinyalir mengalir ke kantong AS dan AM melalui orang-orang kepercayaannya. Bahkan, terbilang AM paling dominan.

Kendati begitu, sikap KPK terkesan lamban dan setengah hati. Kenyataannya, AM belum dijadikan tersangka, meski sudah dipanggil dan diperiksa selama 4,5 jam. Justru, KPK berdalih menunggu kecukupan bukti yang ditemukan.

Padahal, sebagian kalangan menilai, AM terduga aktor intelektualnya. Serta, KPK telah menyita sejumlah dokumen penting, uang puluhan juta, valas dan tiga mobil saat penggeledahan di kantor BPPD, kediaman pribadi dan rumah dinas Bupati Sidoarjo.

Akibat sikap KPK itu, muncul gerakan massa dari beberapa elemen di Sidoarjo kerapkali menggelar aksi demo menyoal penanganan perkara tersebut. Mereka mendesak KPK segera mengusut aktor intelektual di balik perkara ini dan menetapkannya jadi tersangka. (Way)