
Aksi Damai MRPAH Desa Pelanjau Jaya memperjuangkan Hak Atas Tanah Masyarakat/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, KETAPANG - Musyawarah Rakyat Pemilik Alas Hak (MRPAH) Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, menggelar kegiatan pernyataan sikap masyarakat terkait konflik agraria yang tengah dihadapi warga, pukul 13.00 WIB pada Rabu (21/01/2026).
Aksi damai tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan unsur terkait, di antaranya Koordinator MRPAH Desa Pelanjau Jaya Budi Manto, Wakil Koordinator Matheus Lajen, Kepala Desa Pelanjau Jaya Lukas Perno, Kapolsek Marau IPTU Heru, serta perwakilan DPC ARUN Kabupaten Ketapang Yakarias Irawan, yang menjadi bentuk perhatian dan dukungan terhadap aspirasi masyarakat pemilik alas hak.
Dalam sambutannya, Wakil Koordinator MRPAH Matheus Lajen menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan merupakan bentuk ikhtiar bersama demi mempertahankan hak masyarakat Desa Pelanjau Jaya yang memiliki alas hak atas tanah.
"Perjuangan ini akan terus dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku," kata Matheus.
Sementara itu, Kepala Desa Pelanjau Jaya Lukas Perno di depan 650 warganya menyampaikan dukungannya terhadap langkah dan perjuangan masyarakat.
"Pemerintah desa berdiri bersama warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka, selama dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan," kata Lukas.
Perwakilan DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, dalam orasinya menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan aksi damai rakyat untuk memperjuangkan hak atas tanah masyarakat Desa Pelanjau Jaya.
"Seluruh peserta harus tetap menjaga ketertiban, serta mengedepankan jalur hukum dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik agraria," kata Yakarias.
Kapolsek Marau, IPDA Septu Suria, yang menghadiri pernyataan sikap ini, menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya aksi.
"Selama kegiatan dilakukan secara tertib, damai, dan tanpa tindakan anarkis, pihak kepolisian akan memberikan pengamanan penuh demi menjaga situasi tetap kondusif," kata IPDA Septu.
Aksi pernyataan sikap ini berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Masyarakat Desa Pelanjau Jaya berharap melalui kegiatan ini, aspirasi mereka dapat didengar oleh pemerintah dan pihak terkait, sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara adil dan berkeadilan hukum.
Adapun, tuntutan yang disampaikan MRPAH Pelanjau Jaya adalah Pengakuan dan perlindungan atas alas hak masyarakat; Penghentian sementara aktivitas di atas lahan yang masin bermasalah; Penyelesaian menyeluruh yang transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat; dan Keterlibatan aktif pemerintah dan DPR RI dalam pengawasan penyelesaian konflik ini.
Dan disampaikan pula, bahwa MRPAH memberikan kuasa ARUN untuk memperjuangkan hak-hak kami secara konstitusional, damai, dan bermartabat.
MRPAH Pelanjau Jaya juga meminta agar dalam waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini disampaikan terdapat kejelasan serta langkah kongret dari negara terkait penanganan konplik agraria yang terjadi.
Dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat penyelesaian yang berkeadilan, maka masyarakat Desa Pelanjau Jaya secara kolektif meminta kepada Negara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin PT. Budidaya Agro Lestari (BAL), baik ijin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) PT. BAL; mengembalikan tanah/lahan kepada masyarakat Desa Pelanjau yang di luar Hak Guna Usaha (HGU), dan terlaksananya pasal 33 UUD 1945 kepada Rakyat secara khusus masyarakat Desa Pelanjau Jaya; dan masyarakat pemilik alas hak akan melakukan panen secara kolektif sampai pemyataan dan penetapan penyelesaian konflik agaria diselesaikan Perusahaan Budidaya Agro Lestari (PT. BAL) dan maupun PT. Minamas Group.

