
Diskusi Publik PP KAMMI: Menjaga Kedaulatan Rakyat di Tengah Wacana Pilkada Lewat DPRD.
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar diskusi publik bertajuk
“Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Eliminasi Partisipasi?” di Tebet, Jakarta
Selatan, Rabu (15/1). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ray
Rangkuti selaku Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Iqbal
Kholidin sebagai Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),
serta Arsandi selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI.
Pengamat politik Ray Rangkuti menegaskan fakta sejarah
membantah anggapan bahwa pemilu langsung selalu mahal, penuh transaksi, dan
rawan konflik. Menurutnya, Pemilu 1955 dan 1999 dapat dijadikan referensi
penting bahkan di tengah situasi krisis sekalipun, bangsa Indonesia tetap mampu
melaksanakan pemilu langsung secara sukses.
“Pemilu 1999 disebut sebagai pemilu paling demokratis
sepanjang era reformasi tingkat partisipasi 90 persen. Kondisi serupa juga
terjadi pada Pemilu 1955, ketika ekonomi berat dan stabilitas politik rapuh,
partisipasi sekitar 90 persen. Hal ini membuktikan bahwa bangsa ini mampu
menyelenggarakan proses demokrasi yang jujur dan partisipatif meski dalam
situasi yang sangat tidak ideal. Karena Pemilu pada masa tersebut tidak
dianggap sebagai beban yang harus dihindari, melainkan kebutuhan mendasar bagi
legitimasi negara. Lalu mengapa hari ini Pilkada secara langsung kita merasa
tidak sanggup? Padahal kondisi bangsa saat ini relatif baik-baik saja dan tidak
ada alasan mendesak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ray Rangkuti juga menyoroti rendahnya tingkat
kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. Namun lembaga yang tidak
dipercaya publik tersebut justru hendak diberi kewenangan menentukan kepala
daerah.
“Bagaimana mungkin kewenangan memilih kepala daerah
diserahkan kepada lembaga yang tingkat kepercayaannya rendah? Hak memilih dan
dipilih merupakan pilar utama dalam negara demokrasi. Jadi rakyatlah yang
berhak memilih siapa kepala daerahnya,” tegasnya.
Iqbal Kholidin, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa secara konstitusional arah sistem
pemilihan kepala daerah telah ditegaskan melalui sejumlah putusan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Menurutnya, setidaknya terdapat lima putusan penting MK yang
menggambarkan dinamika sekaligus pergeseran posisi konstitusionalitas Pilkada
dalam kerangka UUD 1945. Yaitu putusan MK 072-073/PUU-II/2004 bahwa Pilkada
adalah pilihan pembentuk undang-undang untuk menentukannya sebagai rezim pemilu
atau pemda, lalu putusan MK 97/PUU-XI/2013 menjadi bagian dari Rezim Pemda,
kemudian dipertegas lagi lewat putusan MK 55/PUU-XVII/2019 Pilkada adalah
bagian dari rezim pemilu, putusan MK 85/PUU-XX/2022 menyatakan tidak ada
pemisahan rezim pemilu dan pilkada, hingga putusan terbaru 135/PUU-XXII/2024
menegaskan kembali bahwa Pilkada harus dengan pemungutan suara langsung.
Terkait mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu, Iqbal
Kholidin menilai persoalan tersebut masih dapat diperbaiki melalui pembenahan
tata kelola pemilu. Menurutnya, panjangnya tahapan pemilu berdampak langsung
pada besarnya anggaran, mulai dari pembentukan dan operasional penyelenggara
pemilu ad-hoc dalam jangka waktu lama, biaya logistik, pemutakhiran data
pemilih yang masih manual, hingga biaya koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan
yang berlangsung sepanjang tahapan.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian Perludem, salah
satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendorong penggunaan sistem
rekapitulasi elektronik.
“Kita pernah menerapkan rekapitulasi elektronik dengan
tingkat validitas data di atas 90 persen. Metode ini jauh lebih efisien dan
mampu memangkas anggaran dibandingkan rekapitulasi manual yang berjenjang,”
ujar Iqbal Kholidin.
Arsandi, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menyoroti
perdebatan Pilkada belakangan seolah direduksi semata pada persoalan berapa
triliun anggaran yang dihabiskan negara. Menurutnya, narasi tersebut membentuk
persepsi keliru seakan Pilkada hanyalah beban fiskal yang harus ditekan, bukan
substansi demokrasi yang seharusnya dijaga.
“Padahal dari Pilkada
secara langsung inilah terpilih kepala daerah yang sah secara konstitusional
dan memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyatnya, bukan
melalui kompromi elite tertutup. Di situlah letak perbedaan pemerintahan yang
demokratis dan oligarkis adanya keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi,”
tegas Arsandi.
Menurut Arsandi, perdebatan soal mahalnya biaya Pilkada
seharusnya diawali dengan pertanyaan mendasar: apakah yang dimaksud mahal itu
biaya penyelenggaraan negara atau biaya yang ditanggung para kontestan. Sebab
dalam praktiknya, beban terbesar justru berasal dari mahalnya mahar politik,
biaya kampanye, hingga praktik serangan fajar. Karena itu, ia menegaskan bahwa
yang perlu dibenahi adalah aturan yang tegas serta pengawasan yang ketat, bukan
dengan cara menghilangkan hak politik rakyat.
Arsandi juga menyampaikan dalam setiap pesta demokrasi,
rakyat sejatinya ikut membiayai dan
berkorban dengan cara yang paling nyata, meski tak pernah dihitung oleh negara.
“Rakyat membayar demokrasi dengan waktu, tenaga, dan
pikirannya. Datang langsung ke TPS, ikut mengawasi perhitungan suara, hadir
dalam kampanye, obrolan di warung kopi, semuanya ada biaya dan pengorbanan.
Inilah pesta demokrasi, sebab rakyat menyambut Pilkada dengan harapan akan
lahirnya kepala daerah yang mampu mengubah kehidupan mereka. Partisipasi rakyat
ini adalah biaya demokrasi yang paling mahal yang tak bisa diukur dengan
angka.” pungkasnya.
Arsandi menutup dengan sikap tegas PP KAMMI menolak Pilkada
lewat DPRD, jaga kedaulatan rakyat.
