AKURATNEWS.ID, CIKARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA
bersama Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia melakukan pendampingan
hukum terhadap jemaat HKBP Cikarang terkait pelaksanaan ibadah Natal 2025 yang
digelar di Lakeside Tel Cikarang, Rabu (24/12/2025). Pendampingan ini merupakan
respons cepat atas tindakan persekusi dan intoleransi yang dialami jemaat pada
17 Desember 2025 lalu.
Pada peristiwa sebelumnya, jemaat HKBP Cikarang mengalami
penolakan, tekanan, serta intimidasi verbal dari sekelompok masyarakat yang
menentang pelaksanaan ibadah Natal di Rumah Doa. Situasi tersebut dinilai
berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus melanggar hak konstitusional
warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama dan beribadah.
"Penolakan terhadap ibadah Natal ini tidak hanya menciptakan
rasa tidak aman bagi jemaat, tetapi juga merupakan pelanggaran nyata terhadap
hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi," ujar Rediston
Sirait, anggota Tim LBH GEKIRA yang ditugaskan langsung oleh Ketua LBH GEKIRA,
Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn. Penugasan tersebut dilakukan sebagai
bentuk komitmen kelembagaan LBH GEKIRA dalam memastikan hak konstitusional
jemaat HKBP Cikarang terlindungi.
Guna memastikan ibadah Natal tetap dapat dilaksanakan secara
aman dan kondusif, jemaat HKBP Cikarang melalui koordinasi dengan Staf Khusus
Menteri Agama RI akhirnya menggunakan lokasi alternatif di Hotel Lakeside Tel
Cikarang untuk jangka waktu dua bulan ke depan, sambil menunggu proses dialog
dan mediasi berjalan.
Dalam pelaksanaan ibadah Natal tersebut, hadir sejumlah
unsur terkait, di antaranya Pengurus Pusat GEKIRA, Tim LBH GEKIRA, rombongan
Staf Kementerian Agama RI, Kapolsek Sukasari, unsur TNI Babinsa, FKUB, serta
perwakilan Pemerintah Daerah melalui Camat Serang Baru. Kehadiran lintas unsur
ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan tertib, damai, dan
kondusif.
"Ibadah Natal jemaat HKBP Cikarang dapat berlangsung
dengan aman dan penuh sukacita meskipun dilaksanakan di lokasi alternatif. Kami
memberikan jaminan bahwa ibadah dapat terus berjalan sembari proses negosiasi
dan mediasi antarwarga dilaksanakan," kata Staf Khusus Menteri Agama RI,
Gugug Gumelar.
LBH GEKIRA mencatat sejumlah bentuk persekusi yang dialami
jemaat, antara lain penolakan terbuka terhadap ibadah Natal, tekanan
psikologis, serta ancaman dan penghalangan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Atas dasar itu, LBH GEKIRA melakukan inventarisasi fakta, koordinasi dengan
aparat keamanan, pendampingan lapangan, serta mendorong pemerintah daerah
menjalankan kewajiban konstitusionalnya tanpa diskriminasi.
"Ibadah Natal ini adalah hak warga negara. Negara wajib
hadir dan memastikan tidak ada intimidasi ataupun tekanan terhadap kelompok
minoritas beragama," tegas Rediston Sirait.
LBH GEKIRA juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di
antaranya mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif mencegah dan menindak
tindakan intoleransi, meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan
maksimal kepada jemaat HKBP Cikarang, memperkuat edukasi toleransi di
masyarakat, serta membantu percepatan proses perizinan (PBG) rumah ibadah HKBP
Cikarang.
Pendampingan ini merupakan wujud nyata komitmen LBH GEKIRA
di bawah kepemimpinan Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dalam menjaga
nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta persatuan dan kesatuan bangsa di tengah
keberagaman Indonesia.

