
KM Dolphin yang diamankan TNI AL.
AKURATNEWS.ID, BATAM - TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan
komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban laut nasional. Sebuah kapal
kayu KM Dolphin berhasil diamankan di perairan Selat Beliah, Kundur, Kabupaten
Karimun, setelah diduga melakukan pelanggaran dokumen pelayaran dan membawa
narkotika, Jumat malam (26/12/2025).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB oleh Tim Satgas
Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai
Karimun. Kapal dengan bobot GT 22 tersebut dihentikan saat berlayar dari
Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun, tepat di perairan depan PT Timah
Kabupaten Karimun, pada koordinat 0°53'35.94" LU – 103°24'14.7888"
BT.
Setelah dihentikan, KM Dolphin kemudian dikawal menggunakan
Patkamla Dolphin menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal berbendera
Indonesia itu dinakhodai oleh Agustiono, dengan pemilik kapal Samsul Hadi,
serta diawaki oleh empat orang ABK.
Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen Crew List,
khususnya terkait KKM kapal yang tidak sesuai dengan data awak kapal di
lapangan. Dugaan pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1), dengan
ancaman hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400
juta.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan, aparat TNI AL
juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan
dalam bungkus rokok berbentuk kaleng. Selain sabu, turut diamankan alat bong
hisap serta dua plastik kecil yang diduga bekas pakai narkotika. Atas temuan
tersebut, tiga orang terduga akan diproses sesuai Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ign.
M. Pundjung T., S.Sos., M.Sc., menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti
nyata keseriusan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut. “TNI Angkatan Laut
berkomitmen menjaga keamanan perairan Indonesia, termasuk memberantas peredaran
narkotika dan pelanggaran hukum di jalur-jalur strategis, khususnya wilayah
Kepulauan Riau,” tegasnya.
Kasus KM Dolphin kini dalam penanganan lebih lanjut oleh
pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku.
