AKURATNEWS.ID, LAMPUNG - Ketua Serikat Media Siber Indonesia
(SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., angkat bicara terkait dugaan
peristiwa penabrakan dan penganiayaan, yang menimpa seorang pemuda berinisial
CV (22) di Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjung
Karang Timur, Kota Bandarlampung, pada Selasa (16/12/2025).
Donny Irawan SE, yang juga merupakan paman korban menyatakan
tidak terima atas perlakuan yang dialami keponakannya tersebut.
Ia menegaskan, pihak keluarga berharap agar kasus dugaan
penganiayaan dan penabrakan tersebut dapat diproses secara adil dan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dari pihak keluarga jelas tidak terima dengan
perlakuan yang dialami korban. Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku," ujar Donny, Jumat (26/12/2025).
Donny juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang
profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia meminta agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba
mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya meminta agar tidak ada oknum-oknum yang mencoba
bermain atau mengganggu proses hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Donny menyatakan, sebagai Ketua SMSI Provinsi
Lampung, dirinya akan ikut mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas,
demi memastikan keadilan bagi korban.
"Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar proses
hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen
Rubiyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan
tersebut.
Menurutnya, saat ini penyidik masih fokus melengkapi
keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Saat ini kami masih melengkapi keterangan sejumlah
saksi yang ada di lokasi kejadian," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat
(26/12/2025).
Ia menambahkan, untuk hasil visum terhadap korban, telah
diterima oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari barang bukti penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial CV (22) telah
melaporkan dugaan penganiayaan dan penabrakan yang dialaminya ke Mapolsek
Tanjung Karang Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandarlampung/Polda
Lampung.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap
penyelidikan oleh pihak kepolisian.

