Shri Hardjuno Wiwoho: Perampasan Aset tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
![]() |
| Pengamat Hukum dan Pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho/Foto. Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Padahal, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Isu tersebut menjadi salah satu pokok
pembahasan dalam ujian kelayakan penelitian doktoral yang dijalani Shri
Hardjuno Wiwoho pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam ujian tersebut, Hardjuno
mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme
perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Hardjuno menjelaskan bahwa Indonesia
sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC) sejak tahun 2006. Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan
nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset
tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.
Menurut Hardjuno, dalam banyak kasus kejahatan
ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering
kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai
mekanisme keuangan yang kompleks. Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan
kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu
putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.
Ia menjelaskan bahwa konsep non-conviction
based asset forfeiture memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset
yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana
terhadap pelaku. Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar
mengejar pelaku kejahatan menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan
melalui prinsip follow the money.
Hardjuno menambahkan bahwa mekanisme
tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam
pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan
kejahatan ekonomi lintas negara. Namun dalam konteks Indonesia, penerapannya
masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas
kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.
“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno.
Karena itu, menurutnya, jika mekanisme perampasan
aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, maka pengaturannya harus dirumuskan
secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum serta
perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sementara itu, Promotor disertasi, Prof.
Dr. Mas Rahmah, menyampaikan bahwa dengan rangkaian proses akademik yang telah
dijalani, Hardjuno berpeluang menyelesaikan studi doktornya dalam waktu relatif
singkat.
“Dengan rangkaian ini, insyaallah Hardjuno
bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja atau
tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” ujar Prof. Mas Rahmah.
Ujian kelayakan tersebut dipimpin oleh
Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal
Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Adapun tim penguji terdiri
dari Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Cholichul Hadi, Drs.,
M.Si., Psikolog; Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si.; Maradona, S.H.,
LL.M., Ph.D; serta Dr. Hijrah Saputra, S.T., M.Sc.
Tim penguji memberikan sejumlah masukan
akademik terhadap penelitian tersebut, khususnya terkait penguatan aspek
kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
