
Advokat Yudha Priyono/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, BOGOR – Kuasa hukum Law Office Yudha &
Partners, Yudha Priyono, SH., MH., melaporkan dugaan penggelapan sertifikat
tanah yang menimpa kliennya, Neneng, warga Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede,
Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan seorang pengembang berinisial AK dan
seorang notaris berinisial FPS.
Kasus bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 678
meter persegi di Pasir Angin, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, yang
dilakukan pada 1 Juli 2023. Berdasarkan kesepakatan, harga tanah ditetapkan
Rp800 ribu per meter dengan uang muka sebesar Rp100 juta dan waktu pelunasan
selama satu tahun. Sertifikat tanah atas nama Neneng (SHM No. 3376) kemudian
dititipkan di kantor notaris sebagai jaminan transaksi.
Namun, hingga batas waktu pelunasan berakhir, pembeli tidak
kunjung melunasi pembayaran. Anehnya, sertifikat tanah tersebut justru
diketahui telah diambil diam-diam oleh pihak pembeli tanpa izin dari pemilik,
dan diserahkan oleh pihak notaris tanpa konfirmasi apa pun kepada klien.
“Klien kami baru mengetahui hal itu pada Oktober 2025 ketika
menanyakan sertifikat ke kantor notaris. Dari keterangan staf, sertifikat sudah
diambil oleh saudara AK tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap Yudha Priyono,
Rabu (12/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Yudha menyatakan bahwa pihaknya
telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan
penggelapan sertifikat tanah, serta melaporkan notaris terkait ke Majelis
Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Bogor. Selain itu, pihaknya juga telah
mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Bogor, untuk memblokir dan membatalkan proses pemecahan maupun
pengalihan nama sertifikat tersebut.
Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung
jawab dalam melindungi hak klien serta menegakkan keadilan di bidang
pertanahan.
“Kami ingin memberantas mafia-mafia tanah dan
notaris-notaris yang nakal agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,”
tegas Yudha Priyono, yang juga mendesak agar instansi terkait bertindak tegas
terhadap praktik semacam ini.
Ia menambahkan, maraknya praktik penggelapan dan permainan
sertifikat tanah di Kabupaten Bogor perlu mendapat perhatian serius dari aparat
penegak hukum dan lembaga pengawas profesi notaris.
“Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal kepastian
hukum bagi masyarakat luas. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan
untuk merampas hak orang lain,” ujarnya.
Dengan laporan yang kini sudah teregister di Polres Metro
Depok dan BPN Kabupaten Bogor, pihak Yudha & Partners menyatakan akan terus
mengawal proses hukum hingga tuntas.
