Notification

×

Iklan

Iklan

Advokat Yudha Priyono Desak BPN Blokir Sertifikat Tanah Kliennya yang Raib Misterius

Kamis, 13 November 2025 | 15:53 WIB Last Updated 2025-11-13T08:53:38Z

 

Advokat Yudha Priyono Desak BPN Blokir Sertifikat Tanah Kliennya yang Raib  Misterius
Advokat Yudha Priyono/Foto. Ist/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, BOGOR – Kuasa hukum Law Office Yudha & Partners, Yudha Priyono, SH., MH., melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menimpa kliennya, Neneng, warga Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan seorang pengembang berinisial AK dan seorang notaris berinisial FPS.

 

Kasus bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 678 meter persegi di Pasir Angin, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, yang dilakukan pada 1 Juli 2023. Berdasarkan kesepakatan, harga tanah ditetapkan Rp800 ribu per meter dengan uang muka sebesar Rp100 juta dan waktu pelunasan selama satu tahun. Sertifikat tanah atas nama Neneng (SHM No. 3376) kemudian dititipkan di kantor notaris sebagai jaminan transaksi.

 

Namun, hingga batas waktu pelunasan berakhir, pembeli tidak kunjung melunasi pembayaran. Anehnya, sertifikat tanah tersebut justru diketahui telah diambil diam-diam oleh pihak pembeli tanpa izin dari pemilik, dan diserahkan oleh pihak notaris tanpa konfirmasi apa pun kepada klien.

 

“Klien kami baru mengetahui hal itu pada Oktober 2025 ketika menanyakan sertifikat ke kantor notaris. Dari keterangan staf, sertifikat sudah diambil oleh saudara AK tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap Yudha Priyono, Rabu (12/11/2025).

 

Menanggapi hal tersebut, Yudha menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah, serta melaporkan notaris terkait ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Bogor. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, untuk memblokir dan membatalkan proses pemecahan maupun pengalihan nama sertifikat tersebut.

 

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi hak klien serta menegakkan keadilan di bidang pertanahan.

 

“Kami ingin memberantas mafia-mafia tanah dan notaris-notaris yang nakal agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tegas Yudha Priyono, yang juga mendesak agar instansi terkait bertindak tegas terhadap praktik semacam ini.

 

Ia menambahkan, maraknya praktik penggelapan dan permainan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas profesi notaris.

 

“Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal kepastian hukum bagi masyarakat luas. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk merampas hak orang lain,” ujarnya.

 

Dengan laporan yang kini sudah teregister di Polres Metro Depok dan BPN Kabupaten Bogor, pihak Yudha & Partners menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.