Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpinan Komisi I: 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Harus Dihukum Berat

Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:09 WIB Last Updated 2025-08-19T15:09:49Z

Pimpinan Komisi I: 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Suratto/Foto. Ist/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Suratto, mendesak agar 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky dapat dihukum seberat-beratnya. 


Menurut Anton begitu ia disapa, pemecatan kepada 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak cukup harus ada proses pidana.


"Saya berpendapat bahwa 20 orang yang diduga melakukan tindak kekerasan sampai terbunuhnya Prada Lucky harus dihukum berat, tidak hanya dipecat dari TNI, tetapi juga diproses secara pidana," beber Anton kepada wartawan di Jakarta, Selasa,(19/8/2025).


Lebih lanjut, Anton mengatakan, pihaknya mendukung TNI memberi 'pelajaran' kepada para prajurit lainnya supaya kesalahan serupa tidak terulang.


Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini meminta, TNI jangan sampai dianggap melindungi pelaku kekerasan karena hukuman yang diberikan tidak setimpal. 


“Kami mendukung TNI memberikan pelajaran bagi prajurit lainnya untuk tidak melakukan kesalahan serupa. Jangan sampai juga ada pandangan di masyarakat bahwa TNI melindungi pelaku kekerasan akibat hukuman yang dirasa tidak setimpal,"  papar Anton.


Anton meyakini, kasus penganiayaan yang berujung kematian prajurit ini merupakan kejadian berulang di lingkungan militer. 


Dia menekankan, meskipun Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengeklaim bahwa motif penganiayaan Prada Lucky terjadi saat masa pembinaan prajurit, tapi tetap saja hal tersebut sangat tidak bisa dibenarkan.


Sebab, kata Anton, pembinaan tidak boleh ada unsur penganiayaan, apalagi sampai berujung kematian.  Oleh sebab itu, Anton menegaskan, Komisi I DPR RI akan melakukan  tiga hal. 


“Pertama, mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus diusut dengan adil dan transparan. Kedua, mendorong reformasi budaya pembinaan di internal TNI. Reformasi bisa diawali dengan perubahan kurikulum terkait pembinaan yang selama ini diajarkan di lembaga pendidikan militer dan ketiga , yang tidak kalah penting, kami mendorong penguatan pola pengawasan internal sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tandas Anton.