Gedung Polres Jakarta Barat/Foto. Ist/akuratnews,id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025, menuai kecaman.
Berdasarkan
SP2Lid No. S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025 tanggal 25 Juli 2025 ditandatangani
Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa tidak ditemukan
peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025 di ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa pelapor H
Japar Ali Yugo menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 yang terjadi di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah kuasa hukum terlapor mencabut
gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Akibat ada
gugatan terhadap klien kami dan dicabutnya gugatan tersebut oleh Terlapor,
padahal klien kami telah menghadiri sidang berdasarkan surat panggilan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga atas panggilan itu klien kami merasa
nama baiknya tercemar dan merasa di fitnah oleh terlapor, apalagi klien kami
sejak awal tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang ditempati itu miliknya” ujar
kuasa hukum H Japar Ali Yugo.
Selain itu, Kuasa
Hukum Pelapor mencurigai kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang
diduga tidak melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak PPAT Leo
Hutabarat SH, untuk menanyakan keabsahan bukti kepemilikan atas nama Oey Giok
Lan (Lenna) atas obyek tanah yang dimanfaatkan oleh H Japar Ali Yugo yang
sesuai dengan SP2HP Ke-IV.
“di SP2HP keempat
tanggal 15 Juli 2025, penyidik merencanakan akan menanyakan ke absahan kepada
pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Leo Hutabarat SH. Tetapi, di SP2HP
kelima tanggal 25 Juli 2025, tidak ada disebutkan penyidik telah memeriksa PPAT
tersebut. Namun justru pada tanggal 25 Juli 2025 diterbitkan SP2Lid atas
laporan klien kami, sehingga klien kami merasa keberatan atas terbitnya SP2Lid
tersebut, karena klien kami berharap laporan ini bukan hanya terkait dengan
pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan dapat mengungkap dugaan mafia tanah
yang terjadi di wilayah Jakarta Barat” ujar kuasa hukum.
Kuasa Hukum H Japar Ali Yugo kembali menegaskan bahwa peristiwa hukum ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan dalam upaya mencari keadilan dengan mempertimbangkan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.