RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Legislator PAN: Langkah Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
![]() |
| Asabul Kahfi/Foto. Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai
Amanat Nasional atau PAN, Ashabul Kahfi,
menyambut baik dan mendukung penuh atas ditetapkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut Ashabul, penetapan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan layak bagi pekerja rumah tangga.
“Yang selama ini sering berada pada posisi rentan dalam hubungan kerja,” kata Ashabul kepada awak media, Jumat, 13 Maret 2026.
Lebih lanjut, Ashabul menuturkan, dalam perspektif Komisi IX DPR RI, RUU PPRT sangat relevan dan penting lantaran menyangkut ketenagakerjaan, jaminan sosial, hingga perlindungan hak-hak pekerja.
“Kita ingin memastikan bahwa para pekerja rumah tangga nantinya juga memiliki akses terhadap jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana pekerja di sektor formal lainnya,” tegas Ashabul.
Ashabul pun memahami, bilamana banyak pihak menilai proses untuk menetapkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR terlambat lantaran memakan waktu yang cukup lama.
Ashabul juga mengerti, banyak aspirasi dari masyarakat sipil, aktivis, dan organisasi pekerja yang sejak lama mendorong pengesahan regulasi ini.
“Namun perlu dipahami bahwa pembahasan undang-undang di DPR melalui proses yang cukup panjang, mulai dari kajian akademik, harmonisasi di Badan Legislasi, pembahasan lintas fraksi, hingga akhirnya disepakati dalam rapat paripurna,” tegas Ashabul.
Dengan kondisi demikian, Ashabul pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah dapat membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Bagi Ashabul, keterlibatan publik dalam pembahasan RUU PPRT agar UU benar-benar melindungi pekerja rumah tangga.
“Serta membuka ruang partisipasi publik
agar undang-undang ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga secara
komprehensif, sekaligus tetap memperhatikan hubungan kerja yang adil antara
pekerja dan pemberi kerja,” tandas Ashabul.

