Notification

×

Iklan

Iklan

Bisnis Fiktif Berkedok Proyek Pemerintah, WNA China Jadi Sorotan

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:13 WIB Last Updated 2025-06-17T14:13:10Z

Bisnis Fiktif Berkedok Proyek Pemerintah, WNA China Jadi Sorotan
Ilustrasi tindak pidana penipuan/Foto. Ist/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Fenomena penyalahgunaan nama pejabat pemerintah Indonesia kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial X, yang berdomisili dan menjalankan usaha di kawasan Rasuna Said, Jakarta.

 

X diduga kuat menggunakan nama-nama pejabat tinggi Indonesia sebagai alat untuk membangun kepercayaan dalam menjalankan bisnisnya. Ia bahkan mencantumkan plang perusahaannya sebagai “mitra resmi pemerintah Indonesia”, serta memamerkan daftar kerja sama yang disebut-sebut melibatkan sejumlah tokoh penting di pemerintahan.

 

Menurut Rudi (nama samaran), sesama WNA China yang juga menjalankan usaha di Jakarta, banyak rekannya yang tertipu oleh skema bisnis X. Mereka percaya karena kedekatan X dengan pejabat negara dianggap sebagai “jaminan” bahwa bisnis tersebut legal dan aman.

 

“Awalnya kami percaya karena dia selalu menyebut nama pejabat tinggi dan menunjukkan dokumen-dokumen yang kelihatannya resmi,” ujar Rudi. Namun belakangan diketahui, sejumlah data dan dokumen yang digunakan X diduga dipalsukan.

 

Lebih jauh, uang yang diterima dari para investor tersebut diketahui ditransfer oleh X ke rekening istrinya, seorang warga negara Indonesia. Perkawinan tersebut disinyalir menjadi bagian dari strategi X untuk melancarkan operasinya dan menghindari sorotan hukum.

 

Para pelaku usaha berharap aparat segera mengambil tindakan tegas terhadap X, yang dinilai telah merusak iklim bisnis di Indonesia dan memperburuk citra kerja sama internasional. “Ini bukan hanya soal penipuan antar individu, tapi sudah mencoreng nama baik institusi negara,” tambah Rudi.

 

Sebelumnya, pihak Imigrasi juga pernah mendeportasi WNA asal Jepang karena penyalahgunaan izin tinggal. Kini, kasus serupa kembali mencuat, menambah daftar panjang penyalahgunaan izin oleh WNA yang menjalankan bisnis di Indonesia dengan modus serupa.