Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Pol PP Jatim Kerja Bareng Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:27 WIB Last Updated 2024-05-10T02:42:35Z

Tampak, Kepala Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan saat menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi UU di bidang cukai (gempur rokok ilegal) yang digelar Sat Pol PP Pemprov Jatim kerja bareng Kanwil Bea Cukai Jatim di Ruang Rapat UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Desa Lebo, Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).

AKURATNEWS.IDSIDOARJO - Guna memberikan pemahaman dan wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum soal gempur rokok ilegal terhadap masyarakat, Sat Pol PP Pemprov Jatim kerja bareng Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim menyelenggarakan kegiatan bertajuk 'Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Dalam Rangka Berantas Rokok Ilegal' di sejumlah daerah. Salah satunya, di Kabupaten Sidoarjo.


Di Kabupaten Sidoarjo, Sat Pol PP Pemprov Jatim yang dikomandani Muhammad Hadi Wawan Guntoro selaku pihak penyelenggara mengundang ratusan masyarakat setempat dari berbagai kalangan, termasuk anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, bertempat di Ruang Rapat UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).


Dalam kegiatan sosialisasi itu, pihak penyelenggara menghadirkan dua pemateri yakni Kepala Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan dan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P Pasaribu, dengan moderator Kabid PPUD Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Anas Ali Akbar.


Pemateri pertama, Kasat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan menyampaikan materi tentang kewenangan pihaknya ikut serta dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.


"Kami hanya bantu sosialisasi UU di bidang cukai ke tengah masyarakat, monitoring dan evaluasi (monev) berkala, serta menginformasikan temuan rokok ilegal yang beredar di pasaran. Tujuannya, menekan angka peredaran rokok ilegal, agar penerimaan pendapatan negara dari cukai rokok bertambah," tandas Pria murah senyum bertubuh gempal ini.


Sedangkan, pemateri kedua, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P Pasaribu menjelaskan pemanfaatan dana bagi hasil cukai dari hasil tembakau (DBHCHT).


"DBHCHT itu dimanfaatkan 50% untuk kesejahteraan rakyat, 40% kesehatan rakyat dan 10% penegakan hukum," urainya. (Way)