Notification

×

Iklan

Iklan

Penasehat Hukum Beri Tanggapan Soal Kemelut Bhuvana Village Regency

Jumat, 04 Agustus 2023 | 06:45 WIB Last Updated 2023-08-03T23:45:03Z

Ilustrasi Hukum Perdata


AKURATNEWS.ID, TANGERANG - Kemelut masalah hukum perumahan menengah kebawah di daerah Tigaraksa Tangerang, Bhuvana Village Regency, yang dikembangkan oleh PT SIAP terus berlanjut. Akibatnya, salah seorang komisaris utama di perusahaan tersebut Victor Wirawan (VW) ditetapkan sebagai terdakwa dan terpaksa ditahan mendekam di penjara. Namun, penasihat hukum (PH) melihat hal tersebut sebagai hal yang cacat hukum.


Franto Bitmen Pardede dan Wahyu Sugiarto, selaku PH Victor Wirawan menuturkan, kemelut hukum antara PT SIAP dengan para konsumennya bukanlan masalah pidana, tapi masalah perdata. Karena di sini tidak ada unsur penipuan, namun pihak PT SIAP belum mampu memenuhi janji untuk membangun rumah yang telah dijanjikan. 


“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk / tidak baik,” tutur Franto Pardede, dalam keterangannya. 


Menurut Franto Pardede, berdasarkan kaidah tersebut, pada prinsipnya pihak yang tidak memenuhi perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, melainkan wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata. Hal ini, menurut dia, orang yang diadili secara perdata tidak bisa dipenjara.


“Setiap penjualan unit kavling atau rumah oleh PT SIAP terikat pada PPJB, tidak telaksananya pembangunan dan penyerahan rumah bukanlah merupakan tindak pidana justru adalah perkara perdara berupa Wanprestasi,” tegas Franto Pardede.


Franto Pardede menuturkan, tuduhan yang diberikan oleh JPU kepada kliennya tidak benar, karena yang terjadi di lapangan adalah kegagalan pembangunan unit kavling rumah dan tanah disebabkan kekurangan dana dan warga pemilik tanah meminta harga tanah naik.


“Berdasarkan kas uang perusahaan tidak ditemukan perpindahan uang kepada setiap pengurus perusahaan diluar dari keperluan gaji, pinjaman dan pergantian reimbursement,” ucap Franto Pardede.


Lebih lanjut Franto Pardede menyampaikan, di dalam manajemen PT SIAP, terdapat dua direksi, yaitu Tan Robby Kenly dan M.Bakhtiar. Sementara Komisaris adalah utama Victor Wirawan dan Maris Stella. Namun, dalam berjalannya perusahaan, suami dari Maris Stella, yaitu Luskito Hambali di percayakan untuk mengurus keuangan perusahaan, sebagaimana keahlian dan background yang sangat mempuni dari Luskito Hambali. 


“Sayangnya, setelah perkara bergulir dalam BAP justru Luskito Hambali dalam keterangannya bertolak belakang dengan fakta. Dalam BAP di penyidik Luskito menyampaikan, bahwa dia tidak mengetahui dan tidak pernah mengurusi PT SIAP,” ucap Franto Pardede. 


Saksi Meringankan


Wahyu Sugiarto juga menambahkan dan menyampaikan, fakta di persidangan brdasarkan keterangan Yunita, selaku staf finance accounting, bahwa pimpinan di bagian keuangan adalah Luskito Hambali, setiap arus kas uang masuk dan keluar atas izin Luskito.


Menurut Wahyu, dengan adanya penjelasan Luskito yang benar dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, mestinya dapat meringankan bahkan membebaskan kliennya dari jerat hukum.


“Saya tahu, Luskito punya rekam jejak yang baik dan klien kami juga berhubungan sangat baik dengannya. Kehadiran Luskito sangat di butuhkan untuk membuat terang perkara ini, agar dapat menjelaskan transaksi keuangan perusahaan digunakan semata-mata untuk keperluan operasional perusahaan,” tutur Wahyu.