Notification

×

Iklan

Iklan

Segini Besaran Penghasilan Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 16 Juli 2023 | 16:18 WIB Last Updated 2023-07-16T10:30:51Z

Illustrasi


AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Tahun depan, pesta demokrasi rakyat dihelat. Diawali, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres). Lalu, pemilihan kepala/wakil kepala daerah (pilkada).


Yakni, pileg dan pilpres digelar bersamaan pada 14 Februari 2024. Selang delapan bulan, baru diadakan pilkada serentak, November 2024.

Nah, kali ini kita bukan menyoal siapa sosok yang mencalonkan diri, baik sebagai peserta pileg dan pilpres maupun pilkada, tetapi mengulik seberapa besar penghasilan yang diterima mereka setelah terpilih dan terlantik. Terutama, penghasilan kepala/wakil kepala daerah di tingkat Kabupaten (bupati dan wakil bupati).

Dihimpun dari berbagai sumber, besaran gaji pokok bupati dan wakil bupati sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, disebutkan bupati Rp2,1 juta/bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta/bulan.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga memperoleh tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan bupati Rp3,78 juta/bulan dan wakil bupati Rp3,24 juta/bulan. Lalu, tunjangan lain-lain layaknya pegawai negeri sipil (PNS), seperti tunjangan beras, anak/istri, kesehatan dan ketenagakerjaan. Termasuk, tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, bupati dan wakil bupati berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas dan tanggungan biaya operasional.

Mengenai besaran tanggungan biaya operasional itu tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Berikut ini, rinciannya: 

1. PAD Rp0 - Rp5 miliar: Rp125 juta (3% dari PAD).
2. PAD Rp5 miliar - Rp10 miliar: Rp150 juta (2% dari PAD).
3. PAD Rp10 miliar - Rp20 miliar: Rp250 juta (1,5% dari PAD).
4. PAD Rp20 miliar - Rp50 miliar: Rp300 juta (0,8% dari PAD).
5. PAD Rp50 miliar - Rp150 miliar: Rp400 juta (0,4% dari PAD).
6. PAD diatas Rp150 miliar: Rp600 juta (0,15% dari PAD). (Way)