Notification

×

Iklan

Iklan

Raperda Pertanggungjawaban APBD Sidoarjo 2022 Disahkan, 14 Poin Rekomendasi Banggar

Selasa, 04 Juli 2023 | 21:22 WIB Last Updated 2023-07-04T15:24:05Z

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor bersama Ketua DPRD, Usman, didampingi tiga Wakil Ketua: Bambang Riyoko, Kayan dan Emir Firdaus menunjukan penandatanganan pengesahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 saat rapat paripurna Senin (3/7/2023).

AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sidoarjo 2022 telah disahkan. Pengesahan ini ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah.


Berkaitan Raperda itu, ada 14 poin rekomendasi Banggar DPRD menyoal SiLPA 2022, piutang pajak (BPPD), perparkiran (Dishub), digitalisasi retribusi pasar (Disperindag) dan aset yang dikerjasamakan (BPKAD).

Demikian hasil rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, didampingi tiga Wakil Ketua: Bambang Riyoko, Kayan dan Emir Firdaus, serta dihadiri 42 anggota DPRD, Senin (3/7/2023). 

Pada rapat paripurna ini, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor tampak berkesempatan hadir.

Berikut ini, 14 poin rekomendasi Banggar DPRD yang dibacakan M. Rojik selaku juru bicara: 

  1. Terkait masih tingginya SilPA 2022 sebesar Rp494,8 miliar, maka sesuai pasal 149 ayat 2 UU nomor 1/2022, disebutkan "Dalam hal SilPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SilPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas Daerah yang harus dipenuhi."
  2. Dengan masih tingginya belanja pegawai, DPRD meminta OPD terkait agar dalam pembuatan perencanaan bisa lebih cermat dan tepat.
  3. Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Sidoarjo 2022 dimana masih ditemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka DPRD meminta kepada Bupati untuk melaksanakan rekomendasi BPK untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang.
  4. Sesuai dengan rekomendasi BPK Perwakilan Jatim serta hasil rapat mediasi DPRD dengan Kejari, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja sama Kemendagri, maka Kepala Dinas Perhubungan supaya melakukan musyawarah dengan Direktur Utama atau Direktur Operasional ISS-KSO untuk mencapai mufakat tentang lokasi parkir yang dikerjasamakannya.
  5. Merekomendasikan agar dilakukan audit khusus dari BPK RI terhadap titik-titik parkir yang dikelola pihak-pihak tertentu di luar ISS-KSO, agar bisa dijadikan rujukan tindakan hukum oleh APH terhadap potensi kerugian negara selama ini dari pungutan parkir yang tidak dilaporkan secara baik.
  6. BPPD agar melakukan verifikasi dan validasi data piutang PBB P2 sesuai kondisi di lapangan secara periodik untuk selanjutnya pemutakhiran data base wajib pajak dan objek pajak.
  7. Menambah jumlah alat perekam pajak pada alat transaksi wajib pajak serta peningkatan alokasi anggaran untuk perlengkapan sarana dan prasarananya.
  8. Meminta kepada BPPD agar menindaklanjuti program Bupati terkait piutang PBB P2 dengan turun ke desa-desa.
  9. Segera menyesuaikan tarif NJOP dengan harga pasar untuk meningkatkan PAD, khususnya di kawasan perumahan dan kawasan elit.
  10. Untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah, khususnya dari pengelolaan pasar, maka DPRD merekomendasikan kepada OPD terkait agar segera melakukan digitalisasi penerimaan retribusi pasar.
  11. Menertibkan pedagang pasar pancakan yang tidak resmi di semua pasar di Kabupaten Sidoarjo dan tidak menargetkan retribusi pasar pada pedagang pancakan.
  12. Meminta kepada BPKAD agar melakukan kajian ulang terkait kemungkinan adendum kerja sama aset milik daerah dengan pihak ketiga, khususnya dalam hal kontribusi yang tidak menguntungkan pemerintah daerah.
  13. Segera mengambil alih aset yang dikuasai pihak ketiga, namun masa kerja sama sudah berakhir. Jika dalam pengambilalihan aset mengalami kesulitan, agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
  14. Menyelesaikan permasalahan aset yang dikerjasamakan atau dikelola pihak ketiga, salah satunya dengan PT Avila Prima.

Menanggapi rekomendasi Banggar itu, Bupati Muhdlor memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk  memperhatikan dan menindaklanjutinya.

"Rekomendasi ini agar diperhatikan dan ditindaklanjuti guna perbaikan dan penyempurnaan saat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan," pintanya. (Way)