Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Alasan DPR UU Kesehatan Disahkan, Khususnya Bagi Dokter dan Perawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 06:30 WIB Last Updated 2023-07-17T23:30:18Z

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena/Dok: FMB9


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU kesehatan yang baru  memiliki banyak manfaat positif.  Diantaranya mempermudah izin praktek para tenaga kesehatan dan memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.


“Dalam UU ini sistem yang lebih  transparan dan berbagai kemudahan lainya,” kata Melki  dalam diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat9 (FMB9) bertajuk ‘UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia’ di Jakarta, Senin 17 Juli 2023.


Selain itu, dari aspek kesehatan masyarakat, UU Kesehatan penting untuk segera diimplementasikan demi memperbaiki layanan kesehatan masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga kesehatan. 


Melki menjelaskan, dengan menggunakan pola omnibus law, semua UU Kesehatan harus disatukan perubahannya sehingga bisa menyentuh berbagai aspek yang dibutuhkan dalam rangka memperbaiki layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.


“UU kesehatan ini berangkat dari kesadaran bersama banyak pihak yang kemudian ditangkap betul oleh teman-teman badan legislasi di DPR RI. Untuk itu kita perlu membuat regulasi baru dengan pola omnibus law.  Di mana semua UU di sektor kesehatan ini harus kita satukan perubahannya, sehingga bisa menyentuh berbagai aspek yang dibutuhkan dalam rangka memperbaiki layanan kesehatan di tanah air,” jelas Melki.


Menurut Melki, UU Kesehatan ini nantinya juga akan mengevaluasi catatan dari sejumlah pihak yang melihat masih buruknya kualitas pelayanan kesehatan dari berbagai sektor, termasuk pada sektor SDM para tenaga kesehatan.


“Ini menjadi catatan dari banyak kalangan, yang itu menyentuh berbagai aspek antara lain terkait dengan SDM kesehatan. Di berbagai kesempatan selalu kita dengar, kita ini kekurangan dokter umum, dokter spesialis dan dokter subspesialis. Yang kekurangan itu sangat kelihatan pada saat terjadinya pandemi Covid 19,” katanya.


Melki menambahkan UU Kesehatan yang baru ini akan memprioritaskan dua hal yaitu, pertama tercapainya pemerataan pelayanan yang berkualitas dan terciptanya SDM berkualitas terhadap seluruh tenaga kesehatan di tanah air.


Kemudian yang kedua, UU kesehatan yang baru mendukung penuh serta memberi jaminan kepada para tenaga kesehatan Indonesia untuk tidak hanya berkarya di dalam negeri tetapi juga punya kesempatan untuk bekerja di dunia internasional.


“UU ini juga membuat kita melihat keluar, bahwa kita pun bisa ke mana-mana. Perawat kita ini kan  -kalau bicara jujur- ratusan ribu yang kondisinya susah, gajinya tidak sesuai, honor juga nggak dapat. Mereka hanya makan dari kapitasi. Nah kalau mereka disiapkan benar di Indonesia dengan baik, peluang kerja di internasional itu begitu besar. UU ini juga memberi peluang untuk itu,” tutupnya.