Notification

×

Iklan

Iklan

Pandangan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK

Jumat, 26 Mei 2023 | 09:34 WIB Last Updated 2023-05-26T02:34:53Z



AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun menuai beragam sorotan, salah satunya dari Mantan Komisioner KPK Abraham Samad.


Abraham Samad mengatakan, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah.


Dia berpandangan meskipun KPK kini menjadi rumpun eksekutif setelah Undang-Undang KPK direvisi, tetap perlu ada pemisahan periodisasi antara KPK dengan lembaga eksekutif lainnya. Ia menilai hal itu didasari pada dasar filosofi dan sosiologis pendirian KPK.


“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Samad, dilansir dari Tempo.


Lebih jauh, dia mengungkapkan pembedaan periodisasi masa pimpinan juga penting untuk menunjukkan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen. Ia menilai KPK perlu memiliki ciri khas sebagai lembaga penegak hukum.


“Karena ia menjadi role model bagi lembaga negara lainnya. Jadi, kalau disamakan, berarti sudah tidak punya kekhususan. Dia boleh jadi eksekutif, tapi dia harus punya ciri khas,” kata pria yang pernah menjadi Pimpinan KPK ini.


Senada, Mantan Komisioner KPK lainnya Saut Situmorang juga mempertanyakan argumentasi hukum Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. Ia menilai alasan pengabulan gugatan itu sebagai sebuah paradoks.


“Jadi dianggap kalau skemanya empat tahun itu disebut konflik karena satu periodisasi presiden, ada dua periode pimpinan KPK. Ini logikanya paradoks. Dibuat empat tahun itu biar ada check and balance pimpinan sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK 2015-2019 itu.


Saut mencontohkan dengan periode kepemimpinan KPK pada masa dirinya dengan era Abraham Samad cs. Ia menyebut pada saat awal dirinya memimpin komisi antirasuah, KPK bisa sedikit mentereng dengan banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan berbagai evaluasi dari era Abraham Samad.


“Makanya kita kinerjanya rada moncreng awal-awal pada waktu itu kan dibanding periode sebelumnya (waktu awal-awal),” ujar dia kepada Tempo via telepon seluler. 


Sebagai informasi, keputusan MK yang saat ini dgawangi oleh Ketua MK Anwar Usman, memberikan putusan atas dasar pengajukan uji materil terhadap UU KPK. Pada permohonan gugatannya, Ghufron meminta agar batas minimal usia calon pimpinan dihilangkan serta adanya penyetaraan masa periodisasi kepemimpinan di KPK.


MK mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron, dengan alasan MK menilai perpanjangan masa jabatan itu untuk menjaga independensi KPK.