Notification

×

Iklan

Iklan

Komentari Kasus Penangkapan Polres Ketapang, Pakar Etika Hukum: APH Harus Pastikan Syarat Materiil dan Formil Terpenuhi

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:02 WIB Last Updated 2026-01-16T15:02:47Z

Komentari Kasus Penangkapan Polres Ketapang, Pakar Etika Hukum: APH Harus Pastikan Syarat Materiil dan Formil Terpenuhi
Tim kuasa hukum M. Sood (ketiga dari ki) serta DPD ARUN Kalbar dan DPC ARUN Ketapang saat berkunjung ke Mapolres Ketapang, Kamis (15/1/2026)


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Menanggapi penangkapan atas M. Sood dan Didianto oleh Polres Ketapang, Pakar Etika Hukum, DR. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., menyatakan jika perbuatan materiilnya  mengambil kelapa sawit di atas lahan PT, maka syarat materiil dan syarat formilnya harus terpenuhi secara absolute.


"Secara formil, PT wajib memastikan memiliki IUP dan Sertifikat HGU. Jika belum pasti memiliki, maka obyek perkara pidananya masih bersifat sumir dan bahkan error (error in objecto)," kata Suhardi.


Bahkan, lanjutnya, jika terlapor ditetapkan menjadi tersangka (TSK) maka besar kemungkinan akan terjadi kesalahan atas orang (error in subjecto).


Suhardi menyatakan, dalam menghadapi peristiwa pidana seperti itu, sebaiknya dengan alasan bukti tidak cukup, pihak penyidik secara profesional dapat menghentikan penyidikan demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.


"Penyidik telah melaksanakan kewajibannya untuk menerima dan memeriksa perkara pidana. Dan tentunya akan lebih baik, untuk semua pihak, terlapor dan pelapor, jika secara profesional penyidik melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya. Antara lain menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti," kata Suhardi.


Sebelumnya,  Kuasa Hukum M. Sood, Lipi, S.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia, Lipi, S.H, selaku kuasa hukum M. Sood telah melakukan kunjungan langsung ke ruang tahanan Mapolres Ketapang pada Kamis (15/1/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat langkah hukum yang akan ditempuh terkait proses penahanan kliennya, yang dinilai perlu ditinjau ulang berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan telah berlaku sejak 2 Januari 2025.


Lipi, S.H. menegaskan bahwa seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menjalankan ketentuan KUHAP baru secara konsisten dan berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Komentari Kasus Penangkapan Polres Ketapang, Pakar Etika Hukum: APH Harus Pastikan Syarat Materiil dan Formil Terpenuhi
Pakar Etika Hukum, DR Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H,


“Proses hukum terhadap Pak M. Sood harus ditempatkan dalam koridor KUHAP yang baru. Kami melihat ada ruang untuk penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, karena sejumlah unsur telah terpenuhi,” ujar Lipi di Mapolres Ketapang.


Ia menambahkan, pihaknya menilai langkah penahanan yang dilakukan terhadap M. Sood perlu dievaluasi secara objektif dan terbuka. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga menciptakan solusi yang lebih berimbang antara masyarakat, pihak perusahaan, dan aparat penegak hukum.


Lebih lanjut, LBH Tridharma Indonesia memastikan akan menempuh upaya praperadilan. Langkah ini bertujuan meminta hakim untuk memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara, khususnya terkait apakah lokasi tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau justru berada di luar wilayah HGU.


“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.


Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi kunci utama dalam menilai apakah unsur pidana yang disangkakan terhadap M. Sood telah terpenuhi atau tidak. Oleh karena itu, pihaknya berharap praperadilan dapat menjadi ruang bagi pengujian objektif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.


Kunjungan ini sekaligus menjadi bentuk pendampingan hukum dan dukungan moral kepada M. Sood, serta penegasan komitmen LBH Tridharma Indonesia dalam mengawal penerapan KUHAP baru secara menyeluruh di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, yang tertulis resmi dalam surat kuasa khusus, yang menetapkan Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Lipi, S.H., dan Syakieb Faiz Ba'arffaan, S.H., M.H, sebagai kuasa hukum.


Adapun pihak Mapolres Ketapang, yaitu Kanit Serse Arief, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.