![]() |
LSM LASBANDRA Soroti Penghentian Penyidikan Kasus Bayi di
Bangkalan, Keluarga Tempuh Praperadilan/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, BANGKALAN - Keluarga korban dalam perkara bayi yang dilaporkan lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim menempuh upaya hukum praperadilan atas keputusan Polres Bangkalan yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak keluarga mengaku
menerima arahan dari Kapolres Bangkalan saat audiensi terkait perkembangan
penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Permohonan praperadilan diajukan menyusul diterbitkannya
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan
penghentian perkara dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana. Namun
demikian, keluarga korban menyatakan hingga kini belum menerima Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, meskipun telah beberapa kali
mengajukan permintaan.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor
LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret
2024, yang dilaporkan oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung,
Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, selaku orang tua bayi.
Perkara ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10
Juni 2024 sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor
B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Namun pihak keluarga menilai proses
penyidikan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam kurun waktu hampir
satu tahun.
Setelah adanya surat klarifikasi dari LSM LASBANDRA, Polres
Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat
Perintah Penyidikan pada 5 Mei 2025, yang diterima oleh pelapor pada 11 Mei
2025.
Pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya upaya
penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan oleh oknum penyidik. Namun,
menurut keluarga korban, tawaran tersebut ditolak karena mereka memilih
menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 11 September 2025, penyidik menerbitkan
SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan. Kendati demikian, keluarga
menyebut belum memperoleh SP3, dengan penjelasan dari penyidik bahwa
penghentian perkara telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Benar, kami mengajukan praperadilan atas penghentian
penyidikan ini. Sebelumnya keluarga telah menyampaikan permohonan resmi secara
tertulis dan melakukan audiensi untuk meminta penjelasan serta meminta SP3,
namun belum ditindaklanjuti,” ujar penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi
Pranata, Kamis (16/1/2026).
Barry menegaskan bahwa langkah praperadilan tersebut
merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bangkalan saat audiensi bersama
keluarga korban. “Kapolres menyampaikan bahwa apabila pihak keluarga merasa
belum puas dengan penanganan perkara, maka praperadilan merupakan jalur hukum
yang dapat ditempuh. Atas dasar itu, keluarga kemudian mengajukan
praperadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intana,
menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut
terkait pengajuan praperadilan tersebut. “Kami masih akan berkoordinasi
terlebih dahulu dengan Kasatreskrim,” ujarnya singkat. (Tim)

