Ilustrasi tanki minyak shell/pixabay
AKURATNEWS.ID, AMSTERDAM – Akhirnya Shell (SHEL.L) diputuskan untuk membayar 15 juta euro ($ 15,9 juta) kepada masyarakat Nigeria akibat dari kebocoran pipa minyak miliknya yang berada di Delta Niger. Akibat kebocoran pipa tersebut Masyarakat Negeria diketahui mengalami dampak akibat beberapa kebocoran pipa minyak di Delta Niger.
Keputusan membayar ganti rugi didasari dari hasil pengadilan
Belanda yang diajukan oleh Friends of the Earth, di mana anak perusahaan Shell
di Nigeria SPDC tahun lalu diketahui bertanggung jawab atas tumpahan minyak dan
diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada para petani.
Dampak dari tumpahan minyak yang terjadi antara tahun 2004 dan
2007 berdampak langsung kepada masyarakat Nigeria khususnya di wilayah Oruma,
Goi dan Ikot Ada Udo. Untuk itu, kompensasi yang diberikan nantinya dikhususkan
bagi masyarakat tersebut.
"Penyelesaian ini tidak berdasarkan kewajiban, dan menyelesaikan
semua klaim dan mengakhiri semua litigasi yang tertunda terkait dengan
tumpahan," kata Shell, dilansir dari reuters, 24 Desember 2022.
Shell juga menyatakan, seorang pakar independen telah
mengonfirmasi bahwa SPDC telah memasang sistem deteksi kebocoran di KCTL
Pipeline sesuai dengan perintah pengadilan banding.
Diajukan oleh 4
Petani
Kasus kebocoran minyak di wilayah Nigeria mulai terangkat ke
public pasca empat orang petani melaporkan kejadian tersebut. Kasus diajukan
pada tahun 2008 yang didukung oleh kelompok lingkungan Friends of the Earth,
untuk mencari ganti rugi atas hilangnya pendapatan dari tanah dan saluran air
yang terkontaminasi di wilayah tersebut, yang merupakan jantung industri minyak
Nigeria.
Setelah putusan akhir pengadilan banding tahun lalu, Shell
mengatakan tetap yakin tumpahan itu disebabkan oleh sabotase.