Notification

×

Iklan

Iklan

Narapidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Kamis, 08 Desember 2022 | 06:51 WIB Last Updated 2022-12-07T23:56:04Z

Narapidana Bom Bali, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek, yang ditetapkan bebas bersyarat. (Foto Istimewa) 


AKURATNEWS | SURABAYA - Walaupun bersyarat Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek, Narapidana kasus bom Bali dinyatakan bebas. Bebas bersyaratnya Umar Patek diinformasikan oleh Humas dan Protokol Ditjenpas, Rabu 7 Desember 2022.


"Pada hari ini 7 Desember 2022,  Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," terang Ditjenpas.


Sesuai dengan syarat pembebasan bersyarat, Umar Patek wajib menjalankan syarat yang ditentukan untuk tidak melakukan pelanggaran atau melakukan tindak pidana.


"Umar Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Ditjen.


Hak Bersyarat


Terkait dengan Pembebasan Bersyarat (PB) Ditjenpas menjelaskan, yang mana program PB merupakan syarat yang diberikan kepada seluruh narapidana. Tentunya telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.


"Persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," terang Ditjenpas.


Untuk itu, mengapa Umar Patek mendapatkan program PB, dalam hal ini yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan khusus khususnya dalam pembinaan deradikalisasi.


"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ungkap Ditjenpas.


Selain itu, Ditjenpas dalam memberikan program PB kepada Umar Patek, tidak serta merta memutuskan begitu saja dalam kelembagaan pemasyarakatan. Namun, koordinasi dilakukan untuk merekomendasi dari putusan yang diambil.


"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," terang Ditjenpas.


Bom Bali

Bom Bali terjadi dalam dua kejadian. Pengeboman Bali di tahun 2002 disebut sebagai Bom Bali I, yang merupakan rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002.


Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.


Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. 


Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50–150 kg.


Pelaku Bom Bali


Pelaku Bom Bali diketahui berjumlah 12 Orang, yang sebagiannya telah meninggal dunia dalam aksi penggerebekan. Dari ke 28 pelaku Bom Bali tercatat antara lain,

  1. Abdul Gani, didakwa seumur hidup
  2. Abdul Hamid (kelompok Solo)
  3. Abdul Rauf (kelompok Serang)
  4. Imam Samudera  alias Abdul Aziz, terpidana mati
  5. Achmad Roichan
  6. Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
  7. Ali Imron lalias Alik, didakwa seumur hidup
  8. Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
  9. Andi Hidayat (kelompok Serang)
  10. Andi Oktavia (kelompok Serang)
  11. Arnasan alias Jimi, tewas
  12. Bambang Setiono (kelompok Solo)
  13. Budi Wibowo (kelompok Solo)
  14. Azahari Husin alias Dr. Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November  2005)
  15. Noordin Mohammad Top alias Noordin M. Top (tewas tanggal 17 September 2009)
  16. Dulmatin (tewas tanggal 9 Maret 2010)
  17. Feri alias Isa, Tewas
  18. Herlambang (kelompok Solo)
  19. Hernianto (kelompok Solo)
  20. Idris alias Johni Hendrawan
  21. Junaedi (kelompok Serang)
  22. Makmuri (kelompok Solo)
  23. Mohammad Musafak (kelompok Solo)
  24. Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
  25. Umar Patek alias Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
  26. Mubarok alias Utomo Pamungkas, didakwa seumur hidup
  27. Riduan Isamuddin alias Hambali
  28. Zulkarnaen (tertangkap di Lampung  tanggal 10 Desember 2020


Banyak Korban


Dari ledakan Bom Peristiwa Bom Bali I tercatat telah merenggut nyawa Tercatat 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, yang mayoritas korban dari wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.


Para korban Bom Bali I diketahui sebanyak 88 warga negara Australia, 38 warga negara Indonesia, 28 warga negara Inggris, 7 warga negara Amerika, 6 warga negara Jerman.


Kemudian terdapat 5 warga negara Swedia, 4 warga negara Belanda, 4 warga negara Prancis, 3 warga negara Denmark, 3 warga negara Selandia Baru, 3 warga negara Swiss.


Selain itu korban meninggal juga termasuk masing-masing 2 warga negara Brazil, Kanada, Jepang, Afrika Selatan, dan Korea Selatan.


Terakhir ada masing-masing 1 orang warga negara Ekuador, Yunani, Italia, Polandia, Portugal, dan Taiwan.


Para korban dilarikan ke RS Sanglah, RS TNI AD, RS Darma Usada, RS Wangaya, RS Puri Raharja, RS Darma Yadnya, RSUD Kapal, RS Surya Duhasa, RS Kasih Ibu, RS Prima Medika, dan RS Sos Medika.


Untuk korban Bom Bali 2 atas serangan di dua kawasan wisata di Bali, telah menewaskan sedikitnya 26 orang, di antaranya warga negara asing, dan tiga lainnya adalah pelaku ledakan.


Lebih dari 50 orang lainnya terluka saat ledakan melanda tiga restoran. Dua restoran di resor pantai Jimbaran, yang ketiga di Kuta yang berjarak sekitar 30 km (19 mil).