FSGI Ungkap 91% Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan

 

FSGI Ungkap 91% Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan
Ilustrasi kenakalan pelajar/Foto. ChatGPT/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengumpulkan data kasus-kasus kekerasan di pendidikan sepanjang Januari s.d. Maret 2026 dengan sumber data berita di media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah.  Selama 3 bulan pertama 2026, telah terjadi 22 kasus . Dari 22 kasus, 91% di dominasi oleh  kekerasan seksual (KS) dan  kekerasan fisik 9%.

Jika dibandingkan data FSGI tahun 2025, Kekerasan di satuan pendidikan ada 60 kasus, sementara data tahun 2026, dalam 3 bulan pertama saja sudah 22 kasus. Angka ini dipresdiksi terus bertambah hingga akhir tahun 2026.  ”Artinya dalam 1 bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan,  dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam”, ungkap Retno Listyarti. Ketua Dewan Pakar FSGI. 

Jumlah korban kekerasan seksual berjumlah 83 dengan rincian 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan dan 2 Tendik perempuan. Sedangkan korban kekerasan fisik 3 orang yang pelakunya sesama peserta didik.  ”Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak”, tambah Retno. 

Adapun pelaku kekerasan seksual didominasi oleh Guru (54,5%), Plt Kepala Sekolah (4,5%), Pimpinan Ponpes (18%), sesama siswa sebanyak 14%, Tenaga Kependidikan (4,5%), Pelatih Pramuka (4,5%).  

”Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,”ujar Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI. 

Sekitar 68% kasus Kekerasan di satuan pendidikan terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen dan 32% lagi terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. ”Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di Pondok pesantren yaitu 6 kasus dan 1 kasus terjadi di MTs”. tambah Fahriza. 

Adapun lokasi atau wilayah kejadian meliputi 10 Provinsi dengan 19 kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut : Pamekasan dan Jember (Jawa Timur); Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur (Jawa Barat); Kebumen (Jawa Tengah); Kota Jogja (DIY); Kota Tangerang (Banten);  DKI Jakarta; Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda dan Balikpapan  (Kalimantan Timur);  Kota Pekan Baru (Riau); Lombok Tengah dan Lombok Timur (NTB);  dan Sabu Timur dan Sikka (NTT). 

Kasus kekerasan disatuan pendidikan terus meningkat, namun FSGI menilai bahwa sejak Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dinyatakan tidak berlaku dan sebagai gantinya di terapkan Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah aman dan Nyaman, maka berbagai penanganan kekerasan di sekolah menjadi tidak jelas dan perlindungan terhadap anak di lembaga pendidikan menjadi menurun. 

”Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan”, pungkas Fahriza.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • FSGI Ungkap 91% Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan
  • FSGI Ungkap 91% Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan
  • FSGI Ungkap 91% Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan
  • FSGI Ungkap 91% Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan
  • FSGI Ungkap 91% Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan
  • FSGI Ungkap 91% Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan

Posting Komentar