Dua Jurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel, Anggota DPR Kecam Keras Penangkapan

Ilustrasi penangkapan wartawan Indonesia oleh Tentara Israel/Foto. ChatGPT/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi
Partai Gerindra, Elnino M. Husein Mohi, mengecam keras tindakan tentara Israel
yang menangkap dua jurnalis Republika asal Indonesia yakni Bambang Noroyono dan
Thoudy Badai saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla.
Ia menegaskan, kerja-kerja pers diatur dan dilindungi
melalui kombinasi berbagai standar dan deklarasi internasional.
“Insiden penangkapan itu menunjukkan bahwa tentara Israel
sedang ketakutan kepada seluruh dunia sehingga tega melanggar prinsip kebebasan
pers dan kebebasan sipil ini,” beber Elnino yang juga eks wartawan senior itu
kepada awak media di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Tak hanya itu, ia mengingatkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) telah menegaskan hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan
menyebarkan informasi melalui Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights
(UDHR).
Untuk Indonesia sendiri, lanjut dia, kebebasan pers dijamin
oleh UUD 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, Ketua DPD Gerindra Gorontalo ini berharap,
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dapat segera bertindak dan bergerak cepat guna
membebaskan dua jurnalis asal Indonesia tersebut.
“Aparatur Kemlu perlu bergerak cepat untuk membebaskan dua
jurnalis Indonesia tersebut dan memastikan mereka dapat pulang dengan selamat
ke tanah air,” pungkasnya.
Posting Komentar