Hardjuno Wiwoho Bicara Soal RUU Perampasan Aset, Ini Katanya

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho/Foto: Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Kebijakan
Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
terhadap RUU Perampasan Aset merupakan sinyal positif bagi agenda pemberantasan
korupsi. Namun ia menegaskan, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui
langkah konkret dalam proses legislasi, bukan berhenti pada pernyataan politik.
“Setiap dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tentu kita
apresiasi. Tapi publik menunggu pembahasan serius dan pengesahan nyata, bukan
sekadar komitmen di podium,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/2).
Hardjuno prihatin dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi
(IPK) Indonesia yang dalam laporan terakhir menunjukkan penurunan signifikan.
Skor Indonesia bahkan berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos,
sebuah situasi yang menurutnya menjadi alarm keras bagi kredibilitas tata
kelola negara.
“Ketika kita berada di bawah Timor Leste dan setara dengan
Laos dalam persepsi korupsi, ini bukan sekadar angka. Ini cerminan menurunnya
kepercayaan terhadap integritas sistem hukum dan birokrasi kita,” katanya.
Menurut Hardjuno, kondisi tersebut menunjukkan bahwa
pendekatan pemberantasan korupsi selama ini belum cukup efektif dalam
memulihkan kerugian negara. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pelaku
korupsi masih memiliki ruang untuk menyembunyikan atau mengalihkan hasil
kejahatannya.
“Esensi RUU ini adalah memastikan hasil kejahatan tidak bisa
dinikmati. Kalau asetnya tidak bisa disentuh, efek jera akan lemah,” ujarnya.
Meski demikian, Hardjuno mengingatkan agar RUU Perampasan
Aset tetap dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi due
process of law. Ia menilai regulasi yang tidak presisi berpotensi membuka celah
penyalahgunaan kewenangan.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan
mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah
menjadi alat kepentingan politik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika RUU ini disahkan, penerapannya
harus bersifat non-diskriminatif dan bebas dari tebang pilih. Hukum, kata dia,
harus berlaku untuk siapa pun tanpa melihat jabatan, latar belakang, maupun
kedekatan kekuasaan.
“Kalau komitmen antikorupsi ini serius, maka harus berani
menyentuh siapa pun yang diduga memperkaya diri secara tidak sah. Tidak boleh
ada kekebalan karena posisi atau relasi politik,” ujarnya.
Menurut Hardjuno, momentum dukungan dari pemerintah saat ini
seharusnya menjadi peluang untuk membangun sistem hukum yang lebih kredibel. Ia
mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik secara transparan
dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kepercayaan publik hanya akan pulih jika ada keberanian
membangun sistem yang adil dan konsisten. RUU Perampasan Aset harus menjadi
tonggak reformasi hukum, bukan sekadar respons atas tekanan situasi,” kata
Hardjuno.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak
diukur dari kerasnya pidato, melainkan dari ketegasan membangun aturan yang
dapat menutup celah korupsi secara permanen. Bagi Hardjuno, pengesahan RUU
Perampasan Aset adalah ujian nyata bagi komitmen negara memperbaiki
integritasnya di mata publik dan dunia.