Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN di BPPD Sidoarjo yang Ditahan KPK

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:29 WIB Last Updated 2024-05-11T06:09:54Z

Dari kiri ke kanan: AS, AMA dan SW yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

AKURATNEWS.IDJAKARTA - Dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka.


Tiga tersangka yang kini ditahan dan mendekam di Rutan KPK itu, adalah SW (Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo), AS (Kepala BPPD Sidoarjo) dan AMA (Bupati Sidoarjo).


"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sesuai perintah AS berbentuk uang tunai, diantaranya diserahkan supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers, Selasa (7/5/2024) lalu.


Pada kasus ini, AMA disebut memiliki kewenangan, diantaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.


"AMA membuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023," ujarnya.


Surat keputusan yang ditandatangani AMA dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut, maka AS memerintahkan dan menugaskan SW untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para ASN BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif.


"Peruntukkan kebutuhan AS dan lebih dominan bagi AMA. Besaran potongan dana insentif 10% sampai 30%. Dilaporkan, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 Miliar. Jumlah ini dihimpun sepanjang 2023. Tentunya, Rp2,7 Miliar ini menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," paparnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMA, AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.