Notification

×

Iklan

Iklan

Rekanan Proyek Rehab Kantor Bappeda Sidoarjo Terindikasi Langgar K-3, PPK Terkesan Tutup Mata

Jumat, 21 Juli 2023 | 09:49 WIB Last Updated 2023-07-21T02:49:18Z

Tampak pekerja proyek rehab kantor Bappeda Sidoarjo diketahui tanpa menggunakan APD, terlebih bekerja di tempat ketinggian.

AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Rekanan pelaksana proyek rehab sedang bangunan gedung kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo terindikasi mengabaikan spektek.

Pasalnya, CV KLN selaku pelaksana pekerjaan konstruksi bernilai kontrak Rp135, 3 juta yang bersumber dari APBD 2023 itu terkesan menyepelekan spektek yang dibuat Konsultan Perencana, CV KWC. Terutama, berkaitan spesifikasi metode konstruksi dan pelaksanaan.

Pantauan di lokasi, pihak rekanan disinyalir tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) sebagaimana diatur pada UU Nomor 18/1999.

Padahal, pihak rekanan yang dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 18/1999, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana kurungan 1 - 15 tahun dan denda Rp100 ribu - Rp500 juta.

Terkait K-3, diketahui tak seorang pun pekerja proyek itu menggunakan alat pelindung diri (APD), berupa helmet (topi pelindung), safety shoes (pelindung kaki), safety glasses (kacamata), earplug (pelindung telinga), masker, gloves (sarung tangan), safety belt (sabuk pengaman) dan rompi pelindung. Apalagi, mereka bekerja di ketinggian, wajib menggunakan APD. 

Ironisnya, salah seorang pejabat fungsional Sekretariat Bappeda, Budi Utomo selaku PPK proyek itu saat dikonfirmasi masalah tersebut justru berkelit, meskipun dia sudah ditunjukkan rekaman kamera yang memperlihatkan pekerja proyek tanpa menggunakan APD, apalagi di tempat ketinggian. 

Terlebih, sewaktu Budi ditemui di lokasi, Jumat (21/7/2023), dia pun sempat pula melihat sendiri hal itu. (Way)