Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Genjot Pelaksanaan Transaksi Tol Non Tunai

Selasa, 07 Februari 2023 | 22:07 WIB Last Updated 2023-02-07T15:11:42Z

 

Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, yang diselenggarakan oleh INSTRAN/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah telah membuat Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non-tunal di Jalan Tol, ketentuan terkait Transaksi Tol Non-tunai Nirsentuh selanjutnya dicabut dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Non-tunai Nirsentuh di Jalan Tol.


Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan transaksi tol non-tunai nirsentuh yang terdiri atas pengelolaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan teknologi berbasis sistem informasi penetapan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang berperan sebagai penyedia dan pengelola ETC dalam transaksi tol non-tunai nirsentuh.


Penatalaksanaan terkait peraturan tersebut, awal tahun ini sedang dikebut oleh pemerintah bagaimana transaksi tol dengan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dapat diaplikasikan secepatnya di tanah air.


“Teknologi GNSS waktu tunggu itu sudah tidak ada lagi, nyaris 0 menit. Dengan kecepatan bebas hambatan dan ini menggunakan teknologi seperti satelit untuk mapping posisi kendaraan yang masuk,” ujar  Dr. Ir. Resdiansyah., ST., MT., IPM Vice President ITS Indonesia, dalam diskusi “Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti” yang digagas oleh INSTRAN, Selasa (7/2).


Terkait dengan resiko pelanggaran yang mungkin saja akan terjadi dalam penerapan sistem tersebut, pihaknya mengklaim dibantu dengan sistem penegakan hukum yaitu  add way.


“Ini juga akan memberikan efek jera kepada masyarakat, karena peruntukan jalan tol adalah jalan berbayar dan harus bayar, sehingga jika tidak bayar ada punishment nya,” katanya.

 

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menjelaskan, terkait dengan hal tersebut pihaknya melihat dari sisi kebijakan bagimana menjalankannya. Ketika peraturannya tidak ada, sehingga kebijakannya juga tidak jelas.


“Ada beberapa hal yang saya anggap penting soal uji coba, komunikasinya itu harus clear. Karena sekarang kalau kita buka media social komentarnya macam-macam,” ungkapnya.


Akan menjadi persoalan yang pasti adalah, masih kata Agus, “Kita belajar dari angkutan udara, yang awalnya cukup merepotkan walaupun sekarang sudah dapat diselesaikan dengan baik.”


“Saya berharap di sini juga begitu. Kita masuk jalan tol, uangnya sudah berbayar sendiri, tidak usah diatur-atur meminta tagihan transfer dan lain-lain. Tetapi apakah ada badan tersendiri (terkait pengelolaan), itu yang banyak ditanyakan oleh teman asosiasi dan lain-lain. Karena persoalan jalan tol adalah persoalan cash flow,” katanya.


Menanggapi beragam pandangan, Anggota Komisi V dari Partai Gerindra Sudewo mengungkapkan, ada kemudahan yang ditawarkan pemerintah. Bagaimana masyarakat pengguna jalan tol mendapatkan kemudahan layanan dari pemerintah untuk menggnakan jalan tol. Apalagi masyarakat ini harus melakukan pembayaran, tidak gratis.


“Apalagi harus membayar. Berarti mereka harus mendapatkan pelayanan. Jadi perspektif kami sebagai anggota DPR, tentu akan berpikir, bagaimana semua pihak tidak ada yang dirugikan dan semua pihak ini merasa friendly dengan aturan perundang-undangan. Jangan sampai kemajuan sebuah teknologi yang akan diterapkan di dalam kelancaran tol ini, ada pihak yang akan dirugikan,” imbuhnya.


“Saya ingin memberikan saran kepada pemerintah terutama pada Kementerian PUPR supaya kajiannya betul-betul berkualitas, jangan sampai ini digunakan, tetapi malah menimbulkan persoalan kemudian hari,” tegasnya.


Pengelolaan Jalan Tol Non Tunai


Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BPJT Ali Rahmadi menjelaskan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam hal ini tidak menerima pengumpulan tol, jadi nanti yang menerima adalah Badan Usaha Pelaksana (BUP) nya kemudian ke perbankan setelah hasilnya sudah divalidasi, maka dana tersebut langsung kembali ke BBJT.


“Maka kami tidak sama sekali menerima dana tersebut. Jadi jika tadi disampaikan kalau kami menerima dana, tidak sama sekali,” kata Ali.


Tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tetap dan BUP hanya terkait transaksinya saja. Sistem transaksinya saja yang dialihkan oleh BUP, yang kemudian, untuk sekedar informasi, merubah seluruh peralatan tol dan seluruh sistem transaski yang ada.


“Dan nanti kami akan diskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rencananya untuk semua peralatan tol yang ada, apakah bisa dialihkan ke sistem ini. Jadi kalau memang semua peralatan tol ini nilainya lebih mahal, maka problem atau aplikasi ini cukup reliable untuk dilaksanakan,” pungkasnya.