Notification

×

Iklan

Iklan

Wow… Gak Tanggung-Tanggung, Apdesi Minta Jabatan Kades Sampai 27 Tahun

Selasa, 24 Januari 2023 | 08:43 WIB Last Updated 2023-01-24T01:45:30Z

Jumpa Pers Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jakarta, Senin 23 Januari 2023./Istimewa

AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Semangat reformasi yang digemakan pada tahun 1998 dan menjadi sejarah baru dalam dunia politik di tanah air, seakan telah bergeser. Masa pemerintahan yang kala itu dijabat oleh Presiden Soeharto, selama 32 tahun, membangkitkan semangat masyarakat tanah air untuk berkehidupan perpolitikan baru, yang akhirnya melahirkan reformasi.


Namun mengagetkan, setelah reformasi peraturan perundang-undangan tentang masa jabatan kepala Negara hingga kepala desa telah diatur dan berjalan kurang lebih 24 tahun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kini meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun. Apdesi juga meminta agar kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode.


"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," kata Sunan, Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/1).

 

Sunan pun mengungkap alasannya mengusulkan agar masa jabatan kepala desa bisa diemban sampai 27 tahun. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa.


"Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," jelasnya.

 

Sunan mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dia enggan wacana pemerintah memperpanjang masa jabatan hanya sebatas janji palsu.

 

"Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius," kata Sunan.

 

Menanggapi permintaan yang diajukan oleh Apdesi, Pegiat media sosial Denny Siregar menyindir atas permintaan tersebut.


Dirinya juga menyebut, apa yang diajukan oleh Apdesi mirip dengan mantan Presiden RI Soeharto yang berkuasa cukup lama di Indonesia.


"Udah kayak Soeharto," ucapnya dikutip dari akun Twitter @Dennysiregar7, Senin (23/1).


Dalam jumpa pers, selain Apdesi dua organisasi perangkat desa lainnya, yakni asosiasi badan permusyawarahan desa nasional (DPP Abpednas), dan persatuan perangkat desa seluruh Indonesia (DPN PPDI), turut hadir.