Notification

×

Iklan

Iklan

Meski Tewas, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka

Jumat, 27 Januari 2023 | 15:04 WIB Last Updated 2023-01-27T08:04:25Z

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan/pixabay


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa meregang nyawa, yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, mahasiswa yang tewas ditetapkan menjadi tersangka.


Menanggapi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya angkat suara soal penetapan mahasiswa UI berinisial HAS dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengutip keterangan dari teman korban mengatakan, saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin. Korban HAS, kata Latif, saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. Ini berdasarkan keterangan teman korban yang berada di belakang.


"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).


Replek melakukan pengereman mendadak itulah yang menjadi akibat kendaraan korban pun tergelincir,  yang akhirnya kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.


Di saat yang sama, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut. Saat itu, Eko disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam.


"Nah pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.


Latif mengklaim bahwa runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi yang melihat kejadian, termasuk berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.


Disampaikan Latif, usai kecelakaan sempat diupayakan proses mediasi antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.


Akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara. Kata Latif, hal ini dilakukan demi kepastian hukum.


Latif menuturkan, gelar perkara ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Mulai dari para ahli hingga internal Polri, seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.


Hasil gelar pekara itu, polisi menetapkan HAS yang merupakan korban tewas dalam insiden ini sebagai tersangka. Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.


"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif.


"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," sambungnya.


Latif menerangkan bahwa seseorang yang berkendara di jalan raya harus selalu berhati-hati dan mengantisipasi setiap hal yang terjadi.


"Dia berlalu lintas dia tahu risikonya, apapun situasi yang ada, alam, struktur jalan, kesiapan pengemudinya, kendaraan, itu harus sudah harus menjadi tanggung jawab si pengemudi" ujarnya.


"Misalnya hujan licin, tiba-tiba beraktivitas kan kita tidak sendiri, pasti ada orang lain, makanya itulah perlu kehati-hatian dalam berlalu lintas," imbuhnya.


Di sisi lain, Latif menyebut bahwa Eko tak bisa dijadikan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Eko berada di jalur yang benar.


"Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," tutur Latif.


Namun dmikian, Latif mengatakan bahwa kasus ini dihentikan dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.


"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," kata Latif.