
Sosok yang mengalai kriminalisasi, M. Sood/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, KETAPANG - Penegakan hukum yang seharusnya
berlandaskan keadilan dan kepastian hukum kembali dipertanyakan. Penahanan
terhadap M. Sood oleh Polres Ketapang dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa
sawit menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara
(ARUN). Pasalnya, proses hukum yang dijalankan dinilai sarat kejanggalan dan
diduga kuat mencederai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang
bahkan belum “seumur jagung” diberlakukan.
Kuasa hukum ARUN, Yudi Rijali Muslim, SH., MH., Syakieb Faaz
Baarrfan, SH., MH., dan Lipi, SH, menegaskan bahwa penetapan M. Sood sebagai
tersangka merupakan bentuk nyata ketimpangan dalam proses penegakan hukum oleh
penyidik kepolisian.
"Pada saat peristiwa terjadi, M. Sood sedang memanen
buah kelapa sawit di atas lahan yang statusnya berada di luar Hak Guna Usaha
(HGU) perusahaan dan merupakan alas hak milik yang sah. Namun ironisnya, aparat
justru bertindak seolah-olah klaim sepihak perusahaan adalah kebenaran mutlak
tanpa diuji terlebih dahulu secara hukum dan administrasi pertanahan,"
kata Yudi Rijali Muslim, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, kuasa hukum ARUN membeberkan sejumlah
kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini, di antaranya lokasi
penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pengambilan
buah sawit, sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh;
barang bukti berupa mobil pikap berisi buah sawit justru berada di Polsek
Sandai, bukan di lokasi penangkapan ataupun lokasi kejadian perkara; lahan yang
diklaim perusahaan secara faktual dan administratif berada di luar HGU,
sehingga status objek perkara masih disengketakan dan tidak seharusnya
dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian; jumlah buah sawit yang dijadikan
dasar tuduhan hanya berkisar 300–400 kilogram, nilai yang sangat kecil namun
diperlakukan seolah-olah kejahatan besar; penyidik tidak melakukan pengecekan
lapangan terlebih dahulu terhadap objek perkara sebelum melakukan penahanan,
padahal hal tersebut merupakan prinsip dasar dalam pembuktian, olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada pukul 01.00 WIB, bersama pihak
kepolisian, BPN, dan Dinas Perkebunan, sebuah waktu yang dinilai tidak lazim
dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan objektivitas; M.
Sood telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa
kehadiran kuasa hukum, yang jelas bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana
diatur dalam KUHAP.
Kuasa hukum ARUN menilai, rangkaian tindakan tersebut bukan
hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar
KUHAP baru, yang secara tegas menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia
dan due process of law.
“Jika aparat penegak hukum justru mengabaikan
prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, maka yang terjadi adalah kriminalisasi
warga atas nama hukum,” tegas Yudi.
Masyarakat Desa Teluk Bayur pun turut menilai bahwa
penetapan M. Sood sebagai tersangka merupakan preseden buruk bagi penegakan
hukum agraria. Warga khawatir hukum justru menjadi alat kekuasaan, bukan
instrumen keadilan.
Padahal, Dr. Habiburrahman, Ketua Komisi III DPR RI, dalam
sebuah podcast secara terbuka menyatakan bahwa penyidik atau penyelidik yang
melanggar hukum acara tidak hanya dapat dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dapat
diproses secara pidana. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat
tidak kebal hukum dan harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang
melanggar aturan.
"Kasus M. Sood menjadi ujian serius bagi komitmen
aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHAP baru. Jika sejak awal penerapannya
sudah diabaikan, maka wajar jika publik bertanya, apakah hukum benar-benar
hadir untuk melindungi rakyat, atau justru menjadi alat untuk menekan mereka
yang lemah?" pungkas Yudi.[*]

