Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Seumur Jagung, KUHAP Baru Diduga Dicederai

Minggu, 11 Januari 2026 | 12:17 WIB Last Updated 2026-01-11T05:17:47Z

 

Belum Seumur Jagung, KUHAP Baru Diduga Dicederai
Sosok yang mengalai kriminalisasi, M. Sood/Foto. Ist/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, KETAPANG - Penegakan hukum yang seharusnya berlandaskan keadilan dan kepastian hukum kembali dipertanyakan. Penahanan terhadap M. Sood oleh Polres Ketapang dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Pasalnya, proses hukum yang dijalankan dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat mencederai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang bahkan belum “seumur jagung” diberlakukan.

 

Kuasa hukum ARUN, Yudi Rijali Muslim, SH., MH., Syakieb Faaz Baarrfan, SH., MH., dan Lipi, SH, menegaskan bahwa penetapan M. Sood sebagai tersangka merupakan bentuk nyata ketimpangan dalam proses penegakan hukum oleh penyidik kepolisian.

 

"Pada saat peristiwa terjadi, M. Sood sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan yang statusnya berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan merupakan alas hak milik yang sah. Namun ironisnya, aparat justru bertindak seolah-olah klaim sepihak perusahaan adalah kebenaran mutlak tanpa diuji terlebih dahulu secara hukum dan administrasi pertanahan," kata Yudi Rijali Muslim, dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum ARUN membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini, di antaranya lokasi penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pengambilan buah sawit, sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh; barang bukti berupa mobil pikap berisi buah sawit justru berada di Polsek Sandai, bukan di lokasi penangkapan ataupun lokasi kejadian perkara; lahan yang diklaim perusahaan secara faktual dan administratif berada di luar HGU, sehingga status objek perkara masih disengketakan dan tidak seharusnya dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian; jumlah buah sawit yang dijadikan dasar tuduhan hanya berkisar 300–400 kilogram, nilai yang sangat kecil namun diperlakukan seolah-olah kejahatan besar; penyidik tidak melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu terhadap objek perkara sebelum melakukan penahanan, padahal hal tersebut merupakan prinsip dasar dalam pembuktian, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada pukul 01.00 WIB, bersama pihak kepolisian, BPN, dan Dinas Perkebunan, sebuah waktu yang dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan objektivitas; M. Sood telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum, yang jelas bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Belum Seumur Jagung, KUHAP Baru Diduga Dicederai

 

Kuasa hukum ARUN menilai, rangkaian tindakan tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar KUHAP baru, yang secara tegas menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

 

“Jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, maka yang terjadi adalah kriminalisasi warga atas nama hukum,” tegas Yudi.

 

Masyarakat Desa Teluk Bayur pun turut menilai bahwa penetapan M. Sood sebagai tersangka merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum agraria. Warga khawatir hukum justru menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

 

Padahal, Dr. Habiburrahman, Ketua Komisi III DPR RI, dalam sebuah podcast secara terbuka menyatakan bahwa penyidik atau penyelidik yang melanggar hukum acara tidak hanya dapat dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dapat diproses secara pidana. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat tidak kebal hukum dan harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang melanggar aturan.

 

"Kasus M. Sood menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHAP baru. Jika sejak awal penerapannya sudah diabaikan, maka wajar jika publik bertanya, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, atau justru menjadi alat untuk menekan mereka yang lemah?" pungkas Yudi.[*]