Notification

×

Iklan

Iklan

Dikritik Karena Vonis Ringan Akibatkan Kajari Lahat Dinonaktifkan

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:38 WIB Last Updated 2023-01-10T05:38:17Z

Gedung Kejaksaan Agung RI / Istimewa


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Putusan ringan terhadap kasus asusila terhadap anak di bawah umur di lahat, menuai beragam sorotan negatif. Pengadilan Negeri Lahat, menjadi imbas dari putusan yang diambil dan dinilai tidak objektif.


Putusan terkait kasus asusila terjadi dari vonis 10 bulan penjara terhadap dua pemerkosa anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan.


Akibat putusan yang menuai kritik tersebut, Kajari Lahat harus rela  dinonaktifkan sementara, buntut rendahnya tuntutan 7 bulan penjara atas kasus pemerkosaan anak.


Dua pelaku pemerkosa yang mendapatkan hukuman ringan tersebut adalah OH (17) dan MAP (17), serta GA (18). Namun, GA saat ini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat.


Dilansir dari detik.com, pemerkosaan disertai penganiayaan pada korban di bawah umur, terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di tempat kos di Lahat, yang akhirnya  disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.


Jaksa menuntut kedua pelaku dengan 7 bulan penjara, kemudian pada sidang putusan, majelis hakim memutus dua pelaku pemerkosaan berinisial OH dan MAP bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dipenjara 10 bulan.


Putusan yang diberikan membuat pihak keluarga tidak puas atas tindakan yang diambil oleh Hakim. Ayah korban yang tidak terima dengan vonis, mengunggah video meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, salah satunya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


“Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden,” kata ayah korban, dari detiksumut, Kamis (5/1/2023).


“Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak,” teriak ayah korban sambil menangis.


Tak berhenti dengan unggahan video, korban dan orang tuanya pun berusaha mencari keadilan, hingga menemui Hotman Paris di Jakarta.


Ditemui korban dan keluarganya, Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat tersebut, akhirnya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding.


“Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).