Santrawan Tantang Bongkar Kasus Sadap, Siapa Pengendali Operasi Sadap?
![]() |
| Ilustrasi Drama Penyadapan Presiden/Foto. Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik yang menyeret tiga perwira
tinggi Polri bukan perkara pidana biasa. Kasus ini menyentuh jantung keamanan
negara, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hak konstitusional warga negara,
hingga dugaan upaya menghilangkan barang bukti elektronik.
Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn.,
menegaskan, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu merupakan
persoalan hukum yang sangat serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas
tindakan administratif atau disiplin internal kepolisian.
Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak
privasi seseorang sehingga hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan,
tujuan, dan prosedur hukum yang jelas.
"Negara hukum tidak mengenal kekuasaan tanpa batas.
Jabatan, pangkat, dan kewenangan tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun
untuk menerobos hukum. Apalagi menggunakan instrumen negara untuk melakukan
penyadapan tanpa dasar hukum," tegas Santrawan.
Kasus ini mencuat setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep
Safrudin mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang
2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo
Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat,
LSM, dan pengusaha, diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception
Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses
penegakan hukum.
Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah
Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan perintah
penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi kemudian
dibuat petugas pada 30 Oktober 2026. Penyidik juga menyita 11 unit telepon
seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Penyadapan Ilegal Bukan Sekadar Kesalahan Administratif
Santrawan menilai, unsur paling mendasar yang harus
dibuktikan adalah apakah penyadapan dilakukan tanpa hak dan tanpa prosedur yang
dibenarkan undang-undang.
Menurutnya, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 telah
mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri. Penyadapan harus berkaitan
dengan kepentingan penegakan hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kalau nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan
tanpa dasar perkara, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa prosedur yang sah,
maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang melanggar SOP. Pertanyaan
hukumnya adalah siapa yang menyalahgunakan kewenangan dan siapa yang harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila penyalahgunaan sistem tersebut
terbukti, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang terlibat
memiliki jabatan tinggi di institusi negara.
Penghapusan Data: Ada Apa yang Hendak Disembunyikan?
Santrawan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan
penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut harus dibedah melalui
pemeriksaan forensik digital untuk mengetahui siapa yang mengakses sistem,
siapa yang memberikan perintah, data apa yang dihapus, kapan penghapusan
dilakukan, dan apakah masih terdapat salinan atau jejak digital yang dapat
dipulihkan.
"Jangan sampai penghapusan barang bukti justru membuat
kebenaran menjadi gelap. Teknologi forensik harus digunakan untuk membuka
seluruh jejak digital. Siapa yang memerintahkan dan siapa yang melaksanakan
harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya," tegasnya.
Ia mengingatkan, dugaan penghilangan informasi elektronik
merupakan persoalan tersendiri yang harus dibuktikan berdasarkan unsur tindak
pidana, bukan dianggap sebagai tindakan teknis biasa.
Tiga Pasal, Tiga Persoalan Hukum Serius
Dalam perkara ini, Bareskrim menerapkan tiga ketentuan
pidana.
Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
mengenai penyadapan tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai
akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana
sesuai bentuk perbuatan yang terbukti, termasuk maksimal enam tahun untuk
ketentuan ayat (1).
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE
mengenai perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian
informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Santrawan menegaskan, penerapan pasal berlapis harus diuji
berdasarkan pembuktian setiap unsur tindak pidana. Ancaman pidana tersebut
tidak otomatis dijumlahkan, karena penentuan hukuman merupakan kewenangan
hakim.
Ia juga mengingatkan penyidik agar memperhatikan asas
legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya
perbuatan, mengingat dugaan perkara berlangsung sejak 2025, sementara KUHP
Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka!
Bagi Santrawan, pertanyaan paling penting dalam perkara ini
justru terletak pada kemungkinan adanya rantai komando yang lebih luas.
Penyidik harus mengungkap siapa yang memiliki otorisasi
penggunaan server, siapa operator teknisnya, siapa yang menyediakan perangkat,
dari mana anggaran pengadaan berasal, serta siapa yang mengetahui dan
menyetujui operasi tersebut.
"Operasi penyadapan menggunakan infrastruktur teknologi
tidak boleh hanya dilihat dari orang yang menjalankan perintah. Harus
ditelusuri siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang
menyediakan fasilitas, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan sampai
pelaksana diproses, sementara pihak yang terbukti menjadi pengendali justru
tidak tersentuh," tandasnya.
Ia juga meminta penyidik membuka kemungkinan keterlibatan
pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tanpa membangun kesimpulan
sebelum proses pembuktian selesai.
Presiden Saja Diduga Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat?
Santrawan memandang perkara ini memiliki dimensi konstitusional
yang sangat serius. Jika dugaan penyadapan tanpa hak terbukti dilakukan
terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik, maka perlindungan privasi seluruh
warga negara patut menjadi perhatian.
Hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dijamin Pasal
28G ayat (1) UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan teknologi pengawasan
berubah menjadi instrumen yang justru mengancam hak-hak warga negara.
"Kalau Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan
ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa, wartawan, aktivis, dan masyarakat yang
tidak memiliki kekuasaan untuk melindungi dirinya? Ini bukan hanya soal
keamanan Presiden, tetapi soal jaminan bahwa tidak seorang pun boleh diawasi
secara sewenang-wenang," ujarnya.
Santrawan menegaskan, supremasi hukum harus berlaku tanpa
diskriminasi. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada bawahan tetapi tumpul
terhadap pejabat tinggi.
"Jangan jadikan institusi sebagai tempat berlindung
dari pertanggungjawaban pidana. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus
diproses. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak
boleh ada upaya menutup-nutupi kebenaran," pungkasnya.
Baginya, perkara ini merupakan ujian nyata bagi keberanian
penegakan hukum di Indonesia. Publik tidak cukup hanya diberi tahu siapa yang
menjadi tersangka. Publik juga berhak mengetahui bagaimana operasi itu
berlangsung, siapa yang mengendalikan, dan apakah seluruh pihak yang
bertanggung jawab benar-benar diproses berdasarkan hukum.
Sebab, ketika instrumen pengawasan negara diduga berubah
menjadi alat penyadapan tanpa hak, yang dipertaruhkan bukan sekadar privasi
seseorang, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara.



Posting Komentar