Hery Dahana Desak Reformasi Polri Total

Hery Dahana, Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret
sejumlah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai bukan
sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis, melainkan menjadi ujian serius
bagi integritas institusi, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan
komitmen reformasi kepolisian.
Pandangan tersebut disampaikan Hery Dahana, Mahasiswa
Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, melalui
tulisan analisis berjudul "Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas: Dugaan
Penyadapan Ilegal, Krisis Integritas, dan Urgensi Reformasi Polri."
Menurut Mahasiswa dan juga merupakan Irjen Pol (Purn) Hery, dalam negara demokrasi
terdapat prinsip fundamental yang tidak boleh ditawar, yakni kekuasaan harus
tunduk pada hukum. Kewenangan negara, termasuk yang dimiliki aparat penegak
hukum, tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi dan peraturan
perundang-undangan.
"Kekuasaan diberikan untuk melindungi rakyat, bukan
untuk mengawasi, menekan, atau mengendalikan warga negara di luar batas yang
dibenarkan konstitusi dan undang-undang," kata Herry, dalam keterangannya.
Hery menilai, perkara dugaan penyadapan ilegal yang mencuat
pada 3 November 2026 harus dilihat lebih jauh dari sekadar siapa yang terlibat.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana sistem pengawasan,
otorisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan tersebut dijalankan.
Penyadapan Tidak Boleh Dilakukan Sewenang-wenang
Merujuk keterangan Bareskrim Polri, perkara tersebut
berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti
prosedur yang berlaku, termasuk dugaan penggunaan sistem Lawful Interception
Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar kepentingan penyelidikan
maupun penyidikan yang semestinya.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil
penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.
Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga
personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara
dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Informasi mengenai dugaan sasaran penyadapan juga menjadi
perhatian karena disebut mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan
pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Hery menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui
proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Namun, apabila terbukti,
persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan administratif
biasa.
Dia mengingatkan, penyadapan merupakan kewenangan khusus
yang hanya dapat dijalankan berdasarkan dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur
yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam analisis hukumnya, Hery merujuk ketentuan KUHP,
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Kapolri
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Menurutnya, keberadaan teknologi dan akses terhadap sistem
penyadapan tidak otomatis memberikan legitimasi kepada setiap tindakan yang
dilakukan melalui sistem tersebut.
"Kewenangan harus selalu berjalan bersama tanggung
jawab. Tanpa batasan dan pengawasan, kewenangan yang semula dibentuk untuk melindungi
kepentingan publik justru berpotensi menjadi instrumen penyalahgunaan
kekuasaan," tegas Herry, purnawirawan Polri bintang dua ini.
Hak Privasi Menjadi Bagian Penting Demokrasi
Hery juga menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional
apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan hukum, hak
berkomunikasi, memperoleh informasi, serta perlindungan terhadap diri pribadi
dan rasa aman.
Menurutnya, dampak penyadapan tanpa prosedur yang sah dapat
meluas ke kehidupan demokrasi, terutama apabila masyarakat merasa komunikasi
pribadinya dapat dipantau sewaktu-waktu tanpa alasan dan mekanisme hukum yang
jelas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di
kalangan insan pers, aktivis masyarakat sipil, akademisi, organisasi
masyarakat, maupun warga negara lainnya.
Akibatnya, kebebasan berpendapat dan ruang kritik terhadap
institusi negara dapat terganggu.
Hery menegaskan bahwa perlindungan privasi bukanlah upaya
menghalangi penegakan hukum. Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan bagian
dari upaya memastikan penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor demokrasi
dan supremasi hukum.
Jangan Berhenti pada Istilah Oknum
Persoalan lain yang menjadi sorotan Hery adalah tanggung
jawab kelembagaan.
Dia menilai, apabila dugaan pelanggaran disebut sebagai
tindakan oknum, hal tersebut tidak boleh menjadi akhir dari evaluasi institusi.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap
efektivitas pengawasan internal, sistem otorisasi penggunaan teknologi
penyadapan, rantai komando, serta mekanisme pengendalian akses terhadap data
elektronik.
Hery mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah sistem
pengawasan telah berjalan efektif, siapa yang bertanggung jawab mengendalikan
akses, dan mengapa dugaan penyimpangan dapat terjadi sebelum akhirnya
terungkap?
Ia mengingatkan pentingnya membedakan pertanggungjawaban
pidana individu dengan tanggung jawab administratif dan kelembagaan.
Personel yang terbukti melakukan tindak pidana harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. Sementara itu, institusi
tetap memiliki kewajiban mengevaluasi sistem yang berada dalam lingkup tanggung
jawabnya.
Dengan demikian, reformasi tidak boleh hanya berorientasi
pada penindakan individu, tetapi juga harus menyentuh kemungkinan kelemahan
sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Lima Agenda Penting Reformasi Polri
Hery menilai perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk
memperkuat reformasi Polri secara sistemik. Ia menawarkan lima agenda penting.
Pertama, memperkuat pengawasan independen terhadap
penggunaan kewenangan penyadapan agar setiap tindakan memiliki dasar hukum,
tujuan yang sah, dan otorisasi yang dapat diuji.
Kedua, membangun sistem audit digital yang transparan dan
tidak mudah dimanipulasi. Setiap akses, penggunaan, perubahan, maupun
penghapusan data elektronik harus memiliki rekam jejak yang dapat ditelusuri.
Ketiga, memperkuat pengawasan internal dan eksternal
sehingga pejabat yang memiliki kewenangan operasional tidak sekaligus
mengendalikan seluruh proses pengawasan terhadap dirinya sendiri.
Keempat, memberikan perlindungan kepada anggota kepolisian
yang berani melaporkan dugaan penyimpangan tanpa ancaman intimidasi maupun
tindakan pembalasan.
Kelima, membangun budaya organisasi yang menjadikan
integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi
utama pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurut Hery, reformasi kepolisian tidak cukup dilakukan
melalui pergantian pejabat atau penindakan terhadap personel yang melanggar.
Pembenahan harus menyentuh sistem dan budaya kelembagaan.
Integritas Menentukan Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Hery menekankan bahwa kekuatan institusi negara
tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan, kecanggihan teknologi, maupun
kemampuan operasional.
Kepercayaan masyarakat justru tumbuh dari integritas
orang-orang yang menjalankan kewenangan tersebut.
Ia mengingatkan, kritik terhadap dugaan penyimpangan
bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian. Kritik yang
disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik merupakan bagian dari
kontrol demokratis agar institusi negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
"Polri yang kuat bukanlah Polri yang tidak pernah
dikritik, melainkan Polri yang berani membuka diri terhadap pengawasan,
melakukan koreksi, dan memastikan bahwa setiap anggotanya tunduk pada
hukum," kata Hery.
Ia juga menegaskan, seluruh pihak yang telah ditetapkan
sebagai tersangka tetap harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan
memperoleh hak atas asas praduga tidak bersalah.
Baginya, supremasi hukum harus berlaku sama bagi setiap
orang tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan
pusat kekuasaan.
Menutup analisisnya, Hery mengingatkan bahwa dugaan
penyadapan ilegal tersebut harus menjadi momentum pembenahan yang lebih luas,
bukan sekadar penyelesaian satu perkara.
"Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi menyimpang.
Kewenangan yang tidak dibatasi berpotensi disalahgunakan. Dan institusi yang
tidak berani mengoreksi dirinya sendiri berisiko kehilangan kepercayaan
publik," tegasnya.
Dia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan
tuntas hingga pengadilan, sekaligus melahirkan pembenahan sistemik agar
penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang.
Sebab, dalam negara demokrasi, tidak ada kekuasaan yang
lebih tinggi daripada hukum.


Posting Komentar