Dampak Negatif Narkotika, Muhammad Akmal Arrafat Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Sosialisasi Anggoita DPRD Dapil 3 Kabupaten Bandung/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, KAB. BANDUNG – Anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten
Bandung Muhammad Akmal Arafat SAP, MM, Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pencegahan,
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor
Narkotika, di Gedung serba guna Kecamatan Cilengkrang Jl. Pasir Jati Timur No,
38 Kabupaten Bandung, pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pempinan
Kecamatan serta ratusan peserta dari berbagai kelompok dan usia yang berasal
dari empat Kecamatan Dapil 3 Kabupaten Bandung diantaranya kecamatan Cileunyi,
Cilengkrang, Bojongsoang dan Cimenyan.
Turut hadir Kapolsek Cileunyi AKP. Anggy Prasetiyo, Danramil
Cilengkrang Kapten Inf. Iwan Santoso, Sekretaris Kecamatan Cilengkrang serta
tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cileunyi Anggy Prasetiyo
menyampaikan, Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 sangat penting untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan narkotika dilingkungan masaing-masing.
Menurutnya kegiatan sosialisasi tentang perda ini sangat
baik agar masyarakat mengetahui isi dan tujuan perda tersebut, “Kami berharap
masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam menekan peredaran narkotika di wilayah
khususnya Dapil 3, ucapnya.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu untuk
melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan
maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Apabila mengetahui atau menduga adanya peredaran maupun
transaksi narkotika,segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Identitas
pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan yang
berlaku.Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan
yang aman dan bebas narkoba, tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Bandung
Muhammad Akmal Arrafat memaparkan mengenai dampak negatif penyalahgunaan
narkotika,baik dari kesehatan, sosial, ekonomimaupun masa depan generasi muda,
menurutnya narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kualitas
sumber daya manusia dan ketahanan keluarga.
Kehadiran Perda Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk
komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui sinergi
anatara Pemerintah, apparat penegak hokum,lembaga Pendidikan, keluarga serta
masyarakat.
Dengan digelarnya kegiatan sosialisasi ini, diharpakan
masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung upaya
pencgahan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman,dan terbebas
dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, pungkasnya.
Posting Komentar