LLDikti Wilayah III Menegaskan, Kampus Aman dan Bebas Kekerasan Tak Bisa Ditawar

LLDikti Bersama LSPR dan Media, dalam Diskusi Layanan di Lingkungan Perguruan Tinggi, di Kampus LSPR Bekasi/Foto. Noorwan/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, BEKASI - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDikti) Wilayah III menegaskan bahwa mewujudkan lingkungan perguruan tinggi
yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan merupakan komitmen yang
tidak bisa ditawar, Rabu (22/4), melalui forum Temu Media LLDikti Wilayah III
tahun 2026 di di Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Kampus Bekasi.
Hal ini merupakan salah satu upaya membangun perguruan
tinggi sebagai institusi yang berintegritas dalam mewujudkan ekosistem
pendidikan tinggi di dalam negeri.
LLDikti Wilayah III menaruh perhatian khusus pada pencegahan
dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, khususnya kekerasan seksual yang
belakangan mendapat sorotan luas. Hal ini tercermin melalui adanya layanan
pelaporan dugaan kekerasan yang dapat digunakan oleh seluruh warga kampus di
lingkungan LLDikti Wilayah III melalui Crisis Response System (CRS).
Portal layanan yang beralamat di
crs-lldikti3.kemdiktisaintek.go.id ini menjadikan LLDikti Wilayah III sebagai
satu-satunya LLDikti yang menyediakan kanal pelaporan kekerasan di perguruan
tinggi yang dapat diakses langsung oleh korban maupun Satgas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Melalui CRS, kerahasiaan identitas saksi, korban tetap
terjaga, serta pelapor mendapat kepastian proses penanganan kekerasan, dan
dapat melakukan cek secara berkala sudah sampai mana proses penanganan
kekerasan dilakukan oleh Perguruan Tinggi,” jelas Taufan Prasetya selaku Ketua
Tim Kerja Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) LLDikti Wilayah
III.
Sebagai wadah edukasi publik, LLDikti Wilayah III
menyediakan kanal ADIA yang dapat diakses oleh siapa saja melalui alamat
lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/adia/. Pengunjung dapat memperoleh wawasan
mengenai tiga dosa pendidikan yaitu kekerasan, narkoba, dan korupsi beserta
penjelasannya.
Khususnya mengenai kekerasan yang masih belum banyak
dipahami bahwa terdapat enam bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik, kekerasan
psikis, perundungan, kekerasan seksual, dan kebijakan yang mengandung
kekerasan.
Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Henri Tambunan menekankan
bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dan keadilan, serta tidak memberi ruang bagi segala bentuk
kekerasan.
“Kami mendorong seluruh perguruan tinggi untuk tidak hanya
responsif, tetapi juga preventif dalam menangani kasus kekerasan. Sistem yang
kuat, keberanian melapor, serta perlindungan terhadap korban adalah kunci dalam
membangun kepercayaan dan rasa aman di lingkungan kampus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Henri juga menegaskan bahwa LLDikti
Wilayah III terus memperkuat peran sebagai fasilitator melalui berbagai
instrumen, termasuk pemanfaatan layanan CRS dan penguatan Satgas PPKPT. Upaya
ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus secara tepat, aman, dan
berpihak pada korban.
Selain itu, LLDikti Wilayah III pada 9 September 2025 juga
telah memfasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 perguruan tinggi
mitra dalam penguatan layanan terintegrasi bagi saksi dan korban dalam tindak kekerasan
di lingkungan kampus. Melalui jejaring kerja sama ini, korban dan pelapor
berhak atas pendampingan dan perlindungan di tiga aspek yaitu psikologi, hukum,
hingga kesehatan.
Tak hanya dengan perguruan tinggi, LLDikti Wilayah III juga
bekerja sama dengan instansi terkait guna mendukung implementasi kampus
inklusif dan bebas dari kekerasan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Kolaborasi ini kian mempertegas komitmen LLDikti Wilayah III
dalam menjaga iklim pendidikan yang inklusif, aman dan mendukung proses
pembelajaran berjalan nyaman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III Tri
Munanto dalam pernyataannya menambahkan bahwa sinergi dengan media menjadi
elemen penting dalam membangun kesadaran kolektif terhadap lingkungan
pendidikan yang inklusif dan aman untuk semua.
“Media memiliki peran strategis dalam mengedukasi publik
sekaligus mengawal transparansi penanganan kasus. Kolaborasi ini penting agar
pesan tentang kampus aman dan nyaman, dapat tersampaikan secara luas dan
membangun kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
LLDikti Wilayah III mendorong agar upaya pencegahan
kekerasan di lingkungan kampus dirumuskan secara sistematis dan terintegrasi
dalam skema pembelajaran. Penguatan mekanisme sanksi administratif bagi pelaku
dan dukungan yang memadai bagi korban yang melapor juga menjadi hal penting
untuk memastikan proses penanganan berjalan tanpa tekanan.
Penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan secara
parsial, tetapi harus komprehensif, berperspektif korban, dan menjamin
keadilan.
Kepala LLDikti Wilayah III menggaris-bawahi pentingnya
melawan kekerasan di lingkungan kampus secara bersama-sama. “Mari bersama kita
wujudkan kampus yang inklusif, nyaman, aman, kondusif, dan terbebas dari segala
bentuk kekerasan," tegas Dr. Henri.
Sebagai bagian dari ekosistem pendidikan tinggi, LLDikti
Wilayah III berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam peningkatan mutu
perguruan tinggi swasta, tidak hanya dari aspek akademik, tetapi juga
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mengimplementasikan pencegahan dan
penanganan pelanggaran integritas akademik
sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi melalui Kepmen Nomor 358/M/KEP/2025 tentang Indikator
Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan LLDikti. Hal ini sejalan dengan arah
kebijakan Diktisaintek Berdampak yang juga menyasar tata kelola pendidikan
tinggi yang berintegritas.

Posting Komentar