LBH GEKIRA Siap Dampingi POUK Tesalonika, Buntut Penyegelan Rumah Doa di Tangerang

Ilustrasi pendampingan secara hukum oleh LBH Gekira terkait penyegelan Rumah Doa/Foto. ChatGPT/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, TANGERANG - Ketua LBH GEKIRA, Santrawan
Paparang, angkat bicara terkait penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan
Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang,
pada Jumat (3/4/2026).
Menurut Santrawan, penyegelan yang dilakukan aparat terhadap
tempat ibadah yang selama ini digunakan jemaat tersebut menjadi perhatian
serius LBH GEKIRA. Pihaknya menilai perlu ada kejelasan hukum dan solusi yang
adil bagi kebebasan beribadah.
Ia mengungkapkan, pengurus gereja telah dijadwalkan bertemu
langsung dengan LBH GEKIRA pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan
membahas langkah-langkah strategis, khususnya terkait proses perizinan
pendirian rumah ibadah yang hingga kini belum mendapatkan respons dari
pemerintah setempat.
"Setelah pertemuan nanti, kami akan segera menghadap
Bupati dan Wakil Bupati, serta unsur Muspida setempat. Kami juga akan berkoordinasi
dengan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya agar dapat mendorong percepatan
penerbitan izin pendirian rumah ibadah tersebut," ujar Santrawan, Sabtu
(4/4).
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam
pendirian rumah ibadah, serta perlunya komunikasi yang konstruktif antara
masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga
kerukunan antarumat beragama.

Posting Komentar