RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi
![]() |
| Ilustrasi Penggunaan RTH. |
Oleh : Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan amanat
konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang untuk menetapkan bahwa setiap kota wajib memiliki minimal 30%
RTH (20% publik dan 10% privat).
Adapun tujuan dari RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan
perkotaan dengan menyerap polusi udara, menghasilkan oksigen, serta mengurangi
risiko banjir melalui penyerapan air hujan, sekaligus mengatur iklim mikro agar
suhu kota lebih sejuk dan nyaman.
Selain fungsi ekologis, RTH juga berperan sebagai ruang
sosial bagi masyarakat untuk beraktivitas, berinteraksi, dan meningkatkan
kesehatan fisik maupun mental, serta menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati
di tengah kota. Apalagi ditengah situasi kota Jakarta dengan tingkat polusi
yang tinggi serta potensi kerawanan banjir yang setiap saat bisa datang
terlebih dalam kondisi cuaca dengan curah hujan yang tinggi.
Berdasarkan data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI
Jakarta dan berbagai laporan publik, capaian RTH Jakarta masih berada di
kisaran ±10–15% dalam beberapa tahun terakhir bahkan realisasi pada 2026 baru
sekitar 5,6% jauh dari target seharusnya.
Apabila kita simpulkan masih kurang dari standar yang
seharusnya minimal 30% RTH (20% publik dan 10% privat) sehingga kondisi ini
kemudian dijadikan legitimasi untuk percepatan pembangunan RTH, termasuk
melalui penggusuran kawasan permukiman padat penduduk.
Kebijakan ini sering dijalankan melalui pendekatan represif
berupa penggusuran pemukiman warga tanpa jaminan keadilan sosial. Apalagi
banyak warga yang sudah mendiami kawasan pemukiman selama bertahun-tahun yang
artinya segala bentuk emosional bonding dan relasi sosial yang telah melekat
dengan pemukiman yang akan dijadikan RTH tetapi pemerintah dengan seenak jidatnya
melakukan penggusuran sepihak tanpa adanya proses yang adil baik secara moril
maupun materil.
Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, praktik
penggusuran di DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola yang
sama: minim sosialisasi, tidak adanya musyawarah yang setara serta absennya
jaminan relokasi yang layak. Hal ini berpotensi melanggar hak atas tempat
tinggal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia pasal 40.
Sebagai refleksi historis dari peristiwa yang pernah terjadi
seperti kasus penggusuran di kawasan Kampung Pulo (2015–2016) dan Rawajati
(2016) menunjukkan bahwa penggusuran atas nama normalisasi sungai dan RTH
seringkali berujung konflik antara aparat dan warga.
Bahkan, dalam beberapa kasus seperti di Pluit (2014), lahan
yang telah digusur tidak segera dimanfaatkan secara optimal, sehingga
menimbulkan dugaan penyalahgunaan kebijakan dan ketidakefisienan perencanaan.
Pada tahun ini, indikasi serupa mulai terlihat di beberapa wilayah bantaran
kali dan kawasan padat penduduk seperti sepanjang aliran Kali Ciliwung dan Kali
Sunter.
Warga menghadapi ancaman penggusuran tanpa kejelasan
relokasi permanen, sementara sebagian besar menggantungkan hidup dari aktivitas
ekonomi informal di sekitar tempat tinggal mereka.
Selain soal penggusuran atas tanah rakyat, persoalan dugaan
korupsi masih menghantui program RTH yang sebenarnya baik ini. Beberapa fakta
seperti kasus pembebasan lahan RTH di Munjul, Jakarta Timur pada periode 2019-2022
menjadi salah satu contoh dugaan korupsi dalam program pengadaan lahan oleh
Pemprov DKI Jakarta yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus ini, pengadaan lahan untuk RTH diduga dilakukan
dengan cara menaikkan harga tanah secara tidak wajar jauh di atas harga pasar
yang melibatkan pihak internal pemerintah serta pihak swasta seperti makelar
tanah. Praktik tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai
lebih dari Rp150 miliar.
Kasus pembebasan lahan RTH di Cipayung, Jakarta Timur pada
2021-2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengindikasikan
adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses pengadaan lahan dengan
keterlibatan oknum pejabat Dinas Pertamanan serta pihak notaris, yang
menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar dan telah menyeret lebih dari
30 saksi untuk diperiksa, termasuk pejabat dan masyarakat.
Selain itu, pada periode 2025-2026, muncul pula dugaan
penyimpangan dalam proyek RTH di Jakarta Timur yang masih menjadi sorotan
publik, di mana anggaran miliaran rupiah dinilai tidak sebanding dengan hasil
di lapangan karena kualitas pembangunan yang tidak optimal serta minimnya
manfaat yang dirasakan masyarakat, sehingga memperkuat indikasi adanya
persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan program RTH.
Bung Karno menegaskan bahwa pembangunan harus berorientasi
pada manusia (nation and character building), yang apabila kita artikan bukan
hanya sekadar angka-angka statistik atau proyek fisik semata tanpa
memperhatikan aspek kerakyatan. Ajaran Marhaenisme yang ia gagas pun juga
menekankan negara wajib berpihak kepada rakyat kecil yang artinya mereka yang
hidup dari tanah, dari ruang hidup yang sederhana, dan dari relasi sosial yang
telah terbangun lama.
Oleh karena itu kebijakan pembangunan RTH yang justru
menggusur rakyat tanpa keadilan, tanpa musyawarah, dan tanpa jaminan hidup yang
lebih layak jelas bertentangan dengan semangat tersebut. Begitu pula praktik
korupsi dalam pengadaan lahan RTH merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
amanat penderitaan rakyat, karena alih-alih menghadirkan kesejahteraan justru
menjadikan program publik sebagai ladang eksploitasi segelintir elite.
Dalam perspektif Bung Karno, pembangunan sejati adalah
pembangunan yang membebaskan rakyat dari ketidakadilan, bukan yang
memperparahnya.
Berangkat dari bentuk kesadaran ideologis dalam melihat
realita sosial yang terjadi maka DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap
sebagai berikut :
- Hentikan Segala Bentuk Penggusuran Paksa atas Nama RTH.
- Jangan Jadikan Proyek RTH Sebagai Lahan Basah Potensi Untuk Dikorupsi
- Reformasi Total Tata Kelola RTH yang Transparan dan Akuntabel
Akhir kita mengingatkan kembali apa yang pernah disampaikan
Bung Karno dalam pidato peringatan Hari Pahlawan, 10 November 1961 yaitu
"Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna.
Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk pekerjaan kita belum selesai.
Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.”


Posting Komentar