IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Perkuat Legalitas Organisasi

Penyerahan Setifikat Hak Paten Logo dan Merk Organisasi/Foto. Humas PWI/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia
(IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya. Kepastian
hukum ini diperoleh setelah pendaftaran disahkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Sertifikat dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor
PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/26).
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung
dokumen tersebut dari konsultan HAKI Ryan Hartono dari Harmet & Co,
disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.
Indah Kirana menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi
langkah penting untuk memastikan logo IKWI sah sebagai milik organisasi. Ia
mengungkapkan, sebelumnya sempat muncul persoalan ketika logo organisasi
didaftarkan oleh individu.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat penggunaan
logo oleh organisasi jika tidak segera diselesaikan secara hukum. Dengan
terbitnya sertifikat resmi, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo
tersebut.
“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya
bisa diperpanjang kembali,” ujar Indah.
Ia menambahkan, kepastian hukum ini akan memperkuat langkah
organisasi dalam menjalankan program kerja tanpa khawatir terhadap klaim pihak
lain.
Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, turut mengapresiasi
keberhasilan IKWI dalam memperoleh legalitas merek. Ia menilai hal ini
memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat identitas organisasi di bawah
naungan PWI.
Dengan status hukum yang jelas, IKWI diharapkan dapat
menjalankan berbagai kegiatan secara lebih leluasa dan profesional.
Selain itu, Ahmad Munir menyebutkan bahwa proses pendaftaran
hak paten untuk logo PWI saat ini masih berlangsung.
Pengesahan hak paten ini tidak hanya melindungi aset
intelektual IKWI, tetapi juga memperkuat fondasi hukum organisasi dalam
menghadapi dinamika ke depan.

Posting Komentar