Hardjuno Wiwoho Sah Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum, 65 Juta UMKM Jadi Sorotan

Advokat
Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan
Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital.
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M.,
advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu
Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur setelah berhasil
mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar
pada Kamis, 9 April 2026, pukul 13.00 WIB, di Aula Sidang Gedung D Lantai 8,
Kampus A Universitas Borobudur, Jalan Laksamana Malahayati (Raya Kalimalang)
No. 1, Jakarta Timur.
Sidang yang berlangsung khidmat dan penuh dinamika akademis
itu dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., selaku Wakil Rektor
sekaligus Ketua Sidang. Disertasi Hardjuno mengangkat tema yang sangat relevan
dengan agenda transformasi ekonomi digital nasional, yakni:
“Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem
Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”
Penelitian ini hadir di tengah realitas yang mendesak, dari
lebih dari 65 Juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja
nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB),
baru sekitar separuhnya yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan
usaha.
Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang,
rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar
yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata.
Disertasi ini menawarkan tiga model kebaruan (novelty) yang
bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum
tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku
penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa
pembayaran, serta jasa logistik.
Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang
menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan
penggunaan virtual account atas nama UMKM. Ketiga, model penguatan legal
standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan,
pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga
model tersebut, penelitian ini mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM, sebuah payung
hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini
tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7
Tahun 2021. Penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM
Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah
representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika
digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan
pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk
mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujar Shri Hardjuno Wiwoho usai sidang.
Hardjuno Wiwoho lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat
ini ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi: Program
Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan
Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya.
Di luar dunia akademis, ia berprofesi sebagai Advokat dan
Managing Partners di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners, serta
menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho
(SHW Center). Ia juga aktif menulis jurnal ilmiah internasional dan kerap
tampil sebagai narasumber di media streaming maupun media cetak.
Sidang Promosi Doktor ini dihadiri dan dinilai oleh majelis
penguji yang terdiri dari enam akademisi dan pakar hukum terkemuka, yaitu:
Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M. (Wakil Rektor Universitas Borobudur/Ketua
Sidang); Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Direktur Program
Pascasarjana Universitas Borobudur/Sekretaris Sidang/Promotor/Anggota Penguji);
Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M. (Ko-Promotor/Anggota Penguji); Dr. Handoyo
Prasetyo, S.H., M.H. (Anggota Penguji); Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH
(Anggota Penguji); serta Prof. Dr. Darmadi Durianto, S.E., M.B.A (Penguji Luar
Institusi dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang). Rektor Universitas
Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., turut hadir dalam
kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi institusi.
Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M.,
menyatakan apresiasinya atas orisinalitas dan relevansi penelitian ini.
“Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang
langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata
65 Juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi
pembangunan bangsa,” kata Faisal.
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur telah
berstatus terakreditasi “Unggul” dari BAN-PT (SK Nomor:
925/SK/BAN-PT/Ak.KP/D/III/2024, tertanggal 19 Maret 2024), menjadikannya salah
satu program doktor ilmu hukum terbaik di Indonesia. Dengan lahirnya Doktor
Shri Hardjuno Wiwoho, Universitas Borobudur kembali menegaskan perannya sebagai
inkubator pemikiran hukum yang relevan dengan tantangan zaman.

Posting Komentar