Hak Jawab Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Pura

 

Hak Jawab Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Pura
Ilustrasi Hak Jawab/Foto. Ist/akuratnews.id

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura memberikan hak jawab pada artikel Akuratnews.id, edisi 07 April 2026 yang berjudul “Dugaan Praktik Ilegal di Rutan Tanjung Pura, Napi Narkoba Disebut Dapat Perlakuan Khusus” (https://www.akuratnews.id/2026/04/dugaan-praktik-ilegal-di-rutan-tanjung.html).

Penjelasan dikirim oleh Kepala Rutan Negara Tanjung Pura, Fransisco Panda, pada Rabu, 8 April 2026. Dalam suratnya, Rutan Negara Tanjung Pura menjelaskan beberapa hal. Berikut petikan hak jawab Rutan Negara Tanjung Pura kepada media Akuratnews.id :

Berita yang memuat pemberitaan terkait dugaan praktik illegal dinilai oleh Rutan Negara Tanjung Pura mengandung sejumlah ketidakakuratan dan kekeliruan yang sangat merugikan institusi Rutan, antara lain:

  1. Berita Teradu memuat tuduhan yang bersumber dari narasumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Seluruh informasi dalam pemberitaan tersebut disandarkan pada pernyataan sumber yang “enggan diungkap identitasnya”, sehingga tidak dapat diverifikasi dan tidak memenuhi standar jurnalisme yang sehat.
  2. Berita Teradu tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan. Kami menegaskan bahwa hingga surat bantahan ini dibuat, tidak ada satu pun perwakilan redaksi DISWAY.ID yang menghubungi, mengirimkan pertanyaan, atau meminta keterangan resmi kepada pimpinan maupun petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura.
  3. Tuduhan bahwa narapidana berinisial AAL mendapat perlakuan istimewa, dipindah-pindahkan mengikuti oknum pimpinan, serta dijadikan “juru kutip” pungutan liar adalah tidak benar dan tidak berdasar. Proses pemindahan warga binaan sepenuhnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan rekomendasi dan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan atas dasar kepentingan pribadi pimpinan.
  4. Tuduhan adanya praktik pungutan liar dan permainan ilegal di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura adalah fitnah yang sangat keji terhadap institusi dan seluruh petugas yang bekerja dengan penuh integritas. Kami memiliki mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang bekerja secara aktif dan kami terbuka untuk pemeriksaan kapan pun oleh pihak yang berwenang.
  5. Pemberitaan yang menyebut adanya hubungan antara oknum pimpinan Rutan dengan wartawan berinisial BIL dalam konteks bisnis, permainan ilegal, dan dugaan aliran dana sebesar Rp12 juta adalah tuduhan tanpa bukti yang berpotensi bersifat pencemaran nama baik dan berpotensi disalahgunakan untuk intimidasi.

Terkait hal tersebut, setelah dilakukan verifikasi atas hak jawab yang dilayangkan ini, serta patuh kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya butir 2 huruf a dan b yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan pemberitaan, Redaksi Akuratnews.id, menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini jika dinilai mengandung kesalahan dalam verifikasi data dari narasumber yang ada.

Pada dasarnya kami sebagai perusahaan media dalam hal ini mengusung fungsi informasi, pengawasan, alat komunikasi, edukasi, hiburan, serta kontrol sosial.

Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk kepatuhan redaksi akuratnews.id terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan lain yang mengatur iklim pers di Indonesia.

Berikut isi lengkap ‘Bantahan dan Hak Jawab Rutan Negara Tanjung Pura.’

Nomor           :  WP.2.PAS.39-UM.01.01-533     08 April 2026

Sifat               :  Segera

Lampiran       :  -

Hal                 :  Bantahan dan Hak Jawab atas Pemberitaan di AKURATNEWS.ID

Yth. Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber AKURATNEWS.ID

di - Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang tayang pada media siber AKURATNEWS.ID pada tanggal 07 April 2026 dengan judul “Dugaan Praktik Ilegal di Rutan Tanjung Pura, Napi Narkoba Disebut Dapat Perlakuan Khusus” (https://www.akuratnews.id/2026/04/dugaan-praktik-ilegal-di-rutan-tanjung.html), kami dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura merasa perlu menyampaikan bantahan resmi atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melalui proses verifikasi kepada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura sebagai pihak yang paling berkepentingan.

Berita tersebut pada intinya memuat informasi tentang adanya dugaan perlakuan istimewa ("anak emas") kepada narapidana berinisial AAL yang merupakan narapidana kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura, serta tuduhan adanya praktik pungutan liar dan hubungan tidak wajar antara oknum pimpinan Rutan dengan wartawan berinisial BIL yang disebut-sebut sebagai saudara kandung AAL, termasuk dugaan aliran dana dan manipulasi pemberitaan.

Setelah kami pelajari secara saksama, kami menemukan bahwa berita tersebut mengandung sejumlah ketidakakuratan dan kekeliruan yang sangat merugikan institusi kami, antara lain:

  1. Berita Teradu memuat tuduhan yang bersumber dari narasumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Seluruh informasi dalam pemberitaan tersebut disandarkan pada pernyataan sumber yang “enggan diungkap identitasnya”, sehingga tidak dapat diverifikasi dan tidak memenuhi standar jurnalisme yang sehat.
  2. Berita Teradu tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan. Kami menegaskan bahwa hingga surat bantahan ini dibuat, tidak ada satu pun perwakilan redaksi DISWAY.ID yang menghubungi, mengirimkan pertanyaan, atau meminta keterangan resmi kepada pimpinan maupun petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura.
  3. Tuduhan bahwa narapidana berinisial AAL mendapat perlakuan istimewa, dipindah-pindahkan mengikuti oknum pimpinan, serta dijadikan “juru kutip” pungutan liar adalah tidak benar dan tidakberdasar. Proses pemindahan warga binaan sepenuhnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan rekomendasi dan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan atas dasar kepentingan pribadi pimpinan.
  4. Tuduhan adanya praktik pungutan liar dan permainan ilegal di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura adalah fitnah yang sangat keji terhadap institusi dan seluruh petugas yang bekerja dengan penuh integritas. Kami memiliki mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang bekerja secara aktif dan kami terbuka untuk pemeriksaan kapan pun oleh pihak yang berwenang.
  5. Pemberitaan yang menyebut adanya hubungan antara oknum pimpinan Rutan dengan wartawan berinisial BIL dalam konteks bisnis, permainan ilegal, dan dugaan aliran dana sebesar Rp12 juta adalah tuduhan tanpa bukti yang berpotensi bersifat pencemaran nama baik dan berpotensi disalahgunakan untuk intimidasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat bahwa berita AKURATNEWS.ID berjudul “Dugaan Praktik Ilegal di Rutan Tanjung Pura, Napi Narkoba Disebut Dapat Perlakuan Khusus” telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melakukan uji informasi. Pemberitaan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya butir 2 huruf a dan b yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan pemberitaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab AKURATNEWS.ID untuk:

  1. Segera mencabut dan/atau meralat berita yang dimaksud sesuai dengan prosedur yang berlaku dari seluruh platform yang dikelola oleh AKURATNEWS.ID
  2. Memuat Hak Jawab dari pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura secara proporsional dan menonjol sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Memuat permintaan maaf kepada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura, seluruh petugas, dan masyarakat pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah surat bantahan ini diterima.
  4. Menautkan Hak Jawab ini pada berita yang diadukan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
  5. Menerbitkan berita klarifikasi berdasarkan keterangan resmi dari instansi kami, dengan menempatkan klarifikasi tersebut pada posisi yang setara dengan pemberitaan sebelumnya, guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Apabila permintaan ini tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, kami tidak menutup kemungkinan untuk membawa permasalahan ini kepada Dewan Pers maupun jalur hukum yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan pencemaran nama baik institusi kepada pihak yang berwenang.

Demikian surat bantahan ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dan media yang bertanggung jawab.

KEPALA

FRANSISCO PANDIA

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Hak Jawab Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Pura
  • Hak Jawab Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Pura
  • Hak Jawab Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Pura
  • Hak Jawab Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Pura
  • Hak Jawab Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Pura
  • Hak Jawab Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Pura

Posting Komentar