Tanggapi Isu Pembubaran Bawaslu, Pakar: Kemunduran Besar Bagi Demokrasi Indonesia

Tanggapi Isu Pembubaran Bawaslu, Pakar: Kemunduran Besar Bagi Demokrasi Indonesia
Kantor Bawaslu/Foto. Ist/Akuratnews.id



AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Menanggapi wacana pembubaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pakar hukum tata negara dan praktisi kepemiluan, Fritz Edward Siregar menegaskan pembubaran merupakan sebuah kemunduran besar bagi demokrasi elektoral Indonesia. 

Menurutnya, fokus diskusi publik dan para pemangku kepentingan seharusnya bukan pada pembubaran, melainkan pada agenda konkret untuk membuat Bawaslu lebih responsif dalam menghadapi tantangan pemilu yang semakin kompleks.

Ia menyebutkan usulan pembubaran, yang didasarkan pada argumen efisiensi birokrasi dan kesejarahan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc, dinilai mengabaikan tiga pilar fundamental: landasan konstitusional yang kokoh, kebutuhan sistem keadilan pemilu yang berjenjang, dan evolusi ancaman terhadap integritas pemilu itu sendiri.

"Meniadakan Bawaslu akan menciptakan kekosongan institusional yang berbahaya. Kita akan kehilangan garda terdepan dalam melawan politik uang, netralitas aparatur negara, disinformasi, dan berbagai pelanggaran lainnya secara cepat dan terstruktur," ujar Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (24/2). 

"Pertanyaannya bukan lagi 'perlu atau tidak', tetapi 'bagaimana kita membuat Bawaslu lebih kuat, lebih responsif, dan lebih efektif?' Inilah esensi dari perjuangan menjaga kemurnian suara rakyat," imbuhnya.

Fritz menguraikan empat argumen utama mengapa penguatan Bawaslu adalah satu-satunya jalan ke depan yang rasional dan konstitusional. Ia menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan peran Bawaslu

"Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten telah menjadi arsitek utama dalam memperkuat Bawaslu. Melalui serangkaian putusan, MK telah menegaskan bahwa keberadaan lembaga pengawas yang independen dan efektif adalah pengejawantahan dari amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu yang "jujur dan adil" (Pasal 22E UUD 1945)," paparnya.

Putusan MK No. 11/PUU-VIII/2010 menjadi tonggak kemandirian Bawaslu dengan memisahkan proses rekrutmennya dari KPU. Berbagai putusan lainnya mengubah produk hukum Bawaslu dari sekadar "rekomendasi" menjadi "putusan" yang mengikat, memberikan taji pada fungsi penindakannya.

MK secara eksplisit mengakui Bawaslu sebagai "mata dan telinga" Mahkamah, menunjukkan ketergantungan institusional yang vital dalam memutus sengketa hasil pemilu.

"Mempertanyakan eksistensi Bawaslu sama artinya dengan mengabaikan yurisprudensi dan penafsiran konstitusional yang telah dibangun MK selama lebih dari satu dekade. Bawaslu bukan sekadar amanat undang-undang, tetapi juga kebutuhan konstitusional," tegas Fritz.

Ia menekankan, bahwa keadilan Pemilu modern membutuhkan Sistem Berjenjang. Kompleksitas pemilu dengan ratusan juta pemilih dan ratusan ribu TPS mustahil untuk diadili hanya oleh satu lembaga di tingkat pusat. 

MK sendiri menyadari keterbatasannya dan telah menggariskan desain keadilan pemilu yang berjenjang (tiered system of electoral justice). Bawaslu, dengan strukturnya yang hadir dari pusat hingga ke tingkat pengawas TPS, adalah pilar utama dari sistem berjenjang ini. Bawaslu berfungsi sebagai filter pertama dan utama dalam menangani pelanggaran proses dan sengketa antar-peserta. 

"Tanpa Bawaslu, Mahkamah Konstitusi akan dibanjiri ribuan sengketa teknis yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat bawah, melumpuhkan fungsinya sebagai pengadil sengketa hasil akhir," kata Fritz.

Ia menambahkan, Bawaslu adalah jawaban adaptif terhadap ancaman demokrasi digital. Evolusi Bawaslu dari lembaga ad hoc menjadi permanen bukanlah pembengkakan birokrasi tanpa alasan. Ia adalah respons logis terhadap ancaman pemilu yang juga "permanen" dan semakin canggih. Politik uang yang masif, mobilisasi ASN yang terselubung, serta tsunami disinformasi dan kampanye hitam di media sosial adalah tantangan nyata yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan, tidak bisa lagi ditangani secara musiman.

"Bawaslu hari ini tidak hanya mengawasi spanduk, tetapi juga patroli siber. Mereka tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pencegahan. Kapasitas inilah yang harus kita perkuat, bukan kita amputasi," ujarnya.

Mekanisme penindakan cepat adalah kunci integritas proses. Salah satu keunggulan Bawaslu adalah kemampuannya menyediakan mekanisme penegakan hukum yang cepat, khususnya melalui penanganan pelanggaran administratif. 

"Keadilan pemilu sering kali adalah keadilan yang harus diputuskan dalam hitungan hari, bukan bulan," ujarnya lagi.

Fritz menegaskan, mekanisme penegakkan hukum pada umumnya, tidak dirancang untuk kecepatan seperti ini. Menghapus Bawaslu berarti mengembalikan penanganan pelanggaran pemilu ke jalur konvensional yang lambat dan berisiko membuat pelanggaran menjadi fait accompli.

Alih-alih terjebak dalam wacana pembubaran, Fritz mengajak semua pihak untuk fokus pada agenda penguatan Bawaslu, yang meliputi Peningkatan Kapasitas SDM; Optimalisasi Teknologi; Penguatan Kewenangan Penindakan; serta Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas, baik dalam proses pengawasan ataupun penegakkan hukum pemilu.

"Bawaslu tidak sempurna, dan kritik terhadap kinerjanya harus selalu diterima sebagai masukan untuk perbaikan. Namun, solusinya adalah reformasi dan penguatan dari dalam. Mari kita kawal bersama Bawaslu agar menjadi lembaga yang lebih kredibel, akuntabel, dan disegani demi menjaga marwah demokrasi Indonesia," tutup Fritz.(Sheva)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tanggapi Isu Pembubaran Bawaslu, Pakar: Kemunduran Besar Bagi Demokrasi Indonesia
  • Tanggapi Isu Pembubaran Bawaslu, Pakar: Kemunduran Besar Bagi Demokrasi Indonesia
  • Tanggapi Isu Pembubaran Bawaslu, Pakar: Kemunduran Besar Bagi Demokrasi Indonesia
  • Tanggapi Isu Pembubaran Bawaslu, Pakar: Kemunduran Besar Bagi Demokrasi Indonesia
  • Tanggapi Isu Pembubaran Bawaslu, Pakar: Kemunduran Besar Bagi Demokrasi Indonesia
  • Tanggapi Isu Pembubaran Bawaslu, Pakar: Kemunduran Besar Bagi Demokrasi Indonesia

Posting Komentar