Hardjuno Wiwoho: RUU Perampasan Aset Patut Diapresiasi Sebagai Sinyal Politik Penting

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Kebijakan
Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
terhadap RUU Perampasan Aset patut diapresiasi sebagai sinyal politik yang
penting. Apalagi Presiden Prabowo Subianto dalam pidato terbarunya juga
menegaskan sikap keras terhadap korupsi dan menyinggung bahaya birokrasi yang
korup. Namun menurut Hardjuno, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui
langkah konkret, bukan berhenti pada retorika.
“Pernyataan tegas dari Presiden dan dukungan dari Wakil Presiden adalah momentum. Tetapi publik menunggu pembahasan serius dan pengesahan nyata RUU Perampasan Aset,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/2).
Ia menilai urgensi RUU tersebut semakin kuat setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terbaru menunjukkan penurunan. Skor Indonesia bahkan berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos, yang menurutnya menjadi alarm keras bagi kredibilitas tata kelola pemerintahan.
“Ketika kita berada di bawah Timor Leste dan sejajar dengan Laos dalam persepsi korupsi, ini bukan sekadar persoalan peringkat. Ini menyangkut kepercayaan publik dan investor terhadap integritas sistem hukum kita,” katanya.
Menurut Hardjuno, salah satu kelemahan pemberantasan korupsi selama ini adalah sulitnya memulihkan aset hasil kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pelaku korupsi masih memiliki peluang menyembunyikan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Namun ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset harus dirancang
dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung due process of law. Instrumen
tersebut, kata dia, tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau
digunakan secara selektif.