Dugaan Korupsi Lapen Sampang, Eksepsi Terdakwa Singgung Pemberi Perintah dan Aliran Uang
![]() |
| Suasana Sidang Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Surabaya/Foto. Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, SURABAYA - Persidangan ketiga perkara dugaan
korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026).
Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), tercatat
hanya dua terdakwa, Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa,
S.T., M.Si., yang mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum, sementara dua
terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah tidak mengajukan eksepsi dan
memilih mengikuti agenda sidang sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr.
H. Solehoddin, S.H., M.H. bersama tim menilai surat dakwaan jaksa mengandung
kekeliruan penerapan hukum serta salah menentukan subjek pelaku.
Dalam uraian disebut proyek rehabilitasi jalan lapen (DID
II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp12.000.000.000
yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Kuasa hukum menjelaskan posisi Ahmad Zahrón Wiami sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai hanya memiliki kewenangan
administratif seperti pengendalian pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan
perkembangan pekerjaan, serta kelengkapan administrasi pembayaran, bukan
sebagai pihak penentu kebijakan pengadaan.
Dalam eksepsi juga disebut adanya rantai kewenangan jabatan
yang lebih luas, termasuk peran struktural di Dinas PUPR, unsur pengadaan
barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, serta arahan
pimpinan saat proyek berjalan. Nama Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana
Tugas Kepala Dinas PUPR saat itu disebut dalam konteks rantai perintah, serta
Ir. Umi Hanik Laila, M.M.dkk, juga disebut.
Tim pembela juga menyoroti unsur Barjas yang disebut tidak
memberikan keberatan selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung, menurut
pembela, kondisi tersebut memperkuat keyakinan pelaksana kegiatan bahwa proyek
berjalan sesuai prosedur selain pejabat struktural, eksepsi memuat nama
sejumlah direktur perusahaan/CV yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan
namun tidak dijadikan terdakwa.
Beberapa pihak beserta nilai yang disebut dalam dakwaan
antara lain:
- Faradila Marta dan Sugondo sekitar Rp422.244.860,89.
- M. Hasun sekitar Rp310.894.201,54.
- Sukirno sekitar Rp180.151.863,93
- Abd Somad sekitar Rp168.307.303,10
- H. Darwis sekitar Rp240.574.374,67
- Basrohil sekitar Rp329.524.829,62 dll.
Menurut penasihat hukum, nilai keuntungan yang disebut
diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dari yang dituduhkan kepada
para terdakwa yang mengajukan eksepsi, sehingga dipersoalkan sebagai bentuk
ketidakkonsistenan penentuan subjek hukum dalam perkara.
Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra
menyatakan rantai perintah dalam pelaksanaan proyek perlu diungkap secara
menyeluruh.
“Sejak awal sudah disampaikan bahwa pekerjaan berjalan atas
arahan pimpinan, penelusuran tanggung jawab harus menyeluruh agar tidak keliru
menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya usai mengikuti sidang daring.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan
menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dua terdakwa
pada sidang lanjutan pertengahan Februari 2026.
Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID
II) Kabupaten Sampang ini menjadi perhatian publik karena membuka dugaan
keterlibatan lintas jabatan, unsur pengadaan, hingga pihak perusahaan pelaksana
dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
BBG
