
Don Muzakir Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Tani Merdeka Indonesia mendukung
langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti
melakukan pelanggaran dalam usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan
ini menyasar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang dinilai
merusak lingkungan serta mengabaikan hak masyarakat di sekitar wilayah
usaha.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir,
menegaskan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang
pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menghentikan
praktik eksploitasi yang selama bertahun-tahun telah memicu konflik agraria,
menyebabkan kerusakan lingkungan, serta berdampak langsung pada menurunnya
kualitas hidup petani dan masyarakat desa.
“Eksploitasi berlebihan tidak hanya menyebabkan kerusakan
lingkungan dan konflik agraria, tetapi juga berdampak langsung pada
kesejahteraan petani serta masyarakat pedesaan. Maka penataan ulang pengelolaan
SDA upaya strategis untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan bagi
semua," kata Don Muzakir, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Keputusan Presiden Prabowo upaya membenahi tata kelola SDA
ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan kekayaan
alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan
dikuasai segelintir pihak.
Keseriusan Presiden Prabowo terlihat sejak awal masa
jabatan. Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH). Satgas ini diberi mandat melakukan audit menyeluruh terhadap
aktivitas ekonomi berbasis SDA.
Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali lahan
perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare di kawasan hutan. Sekitar 900
ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare
Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit perusahaan SDA di tiga provinsi
tersebut. Berdasarkan laporan itu, Presiden Prawobo Subianto mencabut izin 28
perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan
merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan
tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak
di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu (PBPHHK).
“Ke depan, lahan-lahan yang telah dicabut izinnya dan
dikuasai kembali oleh negara harus dialihkan untuk kepentingan petani dan
masyarakat, melalui program reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan
pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa,” kata Don Muzakir.
