![]() |
| Walikota Jakarta Timur, Munjirin, saat memberikan keterangan terkait pembongkaran bangunan di areal pemakaman/Foto. Ist/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA TIMUR — Pemerintah Kota Administrasi
Jakarta Timur bersama Tiga Pilar menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang
berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang
Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Selasa.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, kegiatan
tersebut merupakan bagian dari aksi pembersihan dan pengembalian fungsi lahan
makam agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
“Hari ini kita bersama-sama melaksanakan aksi bersih-bersih
dan pembersihan bangunan warga relokasi hingga 100 persen bersih,” ujar
Munjirin di lokasi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan
pengembalian fungsi dan pematangan lahan makam, sebagaimana tertuang dalam
Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025.
Munjirin menjelaskan, seluruh proses dilakukan secara
bertahap, terukur, serta mengedepankan pendekatan humanis kepada warga yang
sebelumnya bermukim di area TPU. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jakarta Timur
bekerja sama dengan dinas teknis terkait dan mendapat dukungan Forum Komunikasi
Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur.
“Pada awal tahun 2026 ini, Pemkot Jakarta Timur telah
melakukan pengembalian fungsi lahan dan pematangan TPU di dua lokasi, yakni TPU
Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar
Selatan,” katanya.
Untuk TPU Kober, pengembalian fungsi lahan telah
dilaksanakan lebih dahulu pada 18 Desember 2025. Sementara di TPU Kebon Nanas,
berdasarkan pendataan terakhir, kawasan tersebut dihuni oleh 103 kepala
keluarga (KK) warga Kampung Ujung RT 15/RW 02.
Pemkot Jaktim kemudian melakukan relokasi warga ke sejumlah
rumah susun (rusun) di wilayah Jakarta Timur secara bertahap. Gelombang pertama
relokasi dilaksanakan pada 6 Januari 2026 terhadap 22 KK, disusul tahap kedua
pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK. Pada tahap kedua ini, warga secara
simbolis menerima kunci kamar rusun langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono
Anung.

Area pemakaman yang menjadi pemukiman.
Dalam rangka pembersihan lahan, Pemkot Jakarta Timur juga
telah menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan. Proses dimulai dengan
penyampaian surat imbauan kepada warga pada 13 Januari 2026, dilanjutkan Surat
Peringatan (SP) I pada 14 Januari, SP II pada 19 Januari, hingga SP III pada 23
Januari 2026.
“Hingga tahap ketiga ini, sebanyak sembilan KK direlokasi.
Dari total 103 KK, sebanyak 26 KK telah bersedia pindah secara mandiri,” jelas
Munjirin.
Sebelumnya, Pemkot Jaktim telah merelokasi 73 KK warga yang
tinggal di TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun pada Senin (12/1). Warga
tersebut ditempatkan di sejumlah rusunawa, antara lain Rusun Pulogebang,
Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe, serta Rusun
Perkampungan Industri Kecil (PIK). Sementara warga berstatus bujangan
direlokasi ke Rusun PIK.
Pemkot Jakarta Timur sebelumnya menetapkan batas waktu
relokasi hingga 12 Januari 2026. Dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan
yang sebelumnya ditempati warga, pemerintah daerah memperkirakan dapat
membangun sekitar 1.000 petak makam baru.
Sebagian besar warga diketahui telah menempati kawasan TPU
Kebon Nanas selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta,
pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rusunawa yang telah
disiapkan.

