AKURATNEWS.ID, BALI - Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Lenny Yuliana Tombokan.
Dalam laman resmi Pusiknas yakni pusiknas.polri.go.id disebutkan bahwa Lenny diduga melanggar KUHP pasal 378 - 395 tentang dugaan Penipuan/perbuatan curang.
Masih menurut informasi dari pusiknas Polri, diketahui bahwa perempuan berusia sekitar 50 tahun tersebut masuk dalam DPO Polda Bali dengan tanggal dokumen 09 Mei 2025.
Adapun sumber DPO yang tercatat dalam Pusdiknas Polri yakni Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka dengan Nomor SP.Bawa/245.b/III/RES.1.11./2025/Ditreskrimum
Keterangan lain terkait DPO tersebut yakni bantuan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/8/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum dan LP/B/699/XI/2023/SPKT/POLDA BALI
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui keterangan lebih lanjut terkait perkembangan DPO tersebut. Namun Pusiknas Polri memberi kesempatan untuk masyarakat yang mengetahui informasi terkait Lenny Yuliana Tombokan untuk dapat membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi langsung melalui laman pusiknas.polri.go.id atau bisa klik langsung di laman DPO yang bersangkutan.