Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Tidak Netral, Tim Brimob Polres Badung Diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:43 WIB Last Updated 2024-05-16T01:43:16Z

Tim Advokat Lenny Niko Kili Kili yang datang ke Divisi Propam Mabes Polri bersama Tim Advokat lainnya dan Korban, untuk memberikan pengaduan atas Penganiayaan dan Pengancaman oleh tim Brimob Polres Badung/akuratnews.id/akuratnews.id


AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Diduga melakukan penganiayaan kepada warga sipil kepolisian brimob di sectorial Bali, diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri. Pengaduan ini imbas dari dugaan sengketa tanah di kawasan Kuta Utara, Badung Bali yakni Vila Pisang Mas Bali.


Tim advokat klien Lenny Niko Kili Kili, yang datang langsung ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta, karena sejumlah satpam merasa mengalami intimidasi dari tim Brimob Polres Badung.


Diketahui laporan ke divisi Propam Mabes polri bernomor SPSP2/002059/V/2024/BAGYADUAN atas pengadu Rahmat/ Simon Mingotu dengan aduan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dan jajaran dibawahnya.


Dalam keterangannya, Niko menceritakan, Kesatuan Brimob Polres Badung mendatangai Villa Pisang Mas Meminta Lenny Yuliana Tombokan agar segera mengosongkan Villa tersebut.


Sementara, menelisik lebih jauh perkara ini, Niko Kili Kili menyebut sebelumnya sengketa tanah milik ibu Lenny sejak tahun 2004 ini pekerja pengamanan lahan sengketa kerap bersitegang dengan pihak kepolisian.


Niko menegaskan, diduga kuat penyerobotan lahan milik Lenny saat Lenny pindah ke Jepang.  


Niko Kili Kili mengatakan, hal ini seharusnya tidak bisa terjadi. Karena penggusuran lahan kepemilikan seseorang bisa menggusur setelah resmi diputus oleh pengadilan.


Niko Kili Kili menyebut Kliennya Lenny ditipu oleh pihak tak bertanggung jawab. Diduga menggunakan hak hibah kepemilihkan lahan yang sebelumnya sudah dibeli Lenny.


"Ini sengketa tanah dari tahun 2004 seluas 680 m2. Ternyata tanahnya dijual lagi oleh pemilik yang sama. Pasti klien kami mempertahan tanahnya dong. Namun, lalu mereka pertahankan tanah dengan memunculkan sertifikat, sementara Klien kami punya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," kata Niko kala ditemui awak media di Divisi Propam, Mabes Polri, Rabu (16/5).


Sementara itu Niko menyampaikan, pasukan Brimob Polres Badung yang diduga melakukan penganiayaan para karyawan ibu Lenny, dinilai  cukup aneh lantaran polisi mengerahkan pasukan hingga puluhan personel. 


Dalam keterangan selanjutnya, Niko memberikan tanggapan polisi begitu tendensius, sangat berpihak dengan raja-raja kecil di wilayah. Terbukti bila polisi dengan pasukan membawa laras Panjang mengintimidasi anniaya satpam Vila Pisang Bali.


"Mereka sepertinya mewakili bertindak kepada kami dengan kekerasan penindasan. Bahkan berpihak pada lawan kami, apakah sudah bagi bagi uang?," ujarnya.


Dalam perkarang sengketa tanah ini,  Niko menyampaikan kerugian yang dialami kliennya ditaksir hingga Rp250 miliar. Dan pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri. Pihaknya yakin laporan diterima dan kasus ini sedang berjalan.


“Pasalnya, ini merupakan kejadian yang ke empat kalinya setelah pihak pekerja Lenny yang mencoba mempertahankan tanahnya itu sering diintimidasi aparat. Hak apa polisi menganiaya seperti itu. Kejadian yang ketiga kalinya. Dipukul datang lagi dengan jumlah yang banyak datang langsung pukul," beber Niko.


Bahkan, tidak off the record, Niko menegaskan ada peran Wakapolda Bali dari kasus ini, meski Niko tidak menyebutkan secara detail bagaimana bentuk keterlibatannya.